kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

WSKT suntik modal dan beri pinjaman ke Waskita Tol


Jumat, 12 Juni 2015 / 20:37 WIB
WSKT suntik modal dan beri pinjaman ke Waskita Tol


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Tedy Gumilar

JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menambah modal anak usahanya, PT Waskita Toll Road. Jumlah yang disetor dan ditempatkan secara tunai senilai Rp 175,6 miliar.

Antonius Yulianto, Sekretaris Perusahaan WSKT mengatakan, penambahan modal tersebut dilakukan untuk melaksanakan pembelian saham PT Solo Ngawi Jaya (SNJ) dan PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ). "Nilai total harga pembelian saham Rp 175,6 miliar setara 40% saham dari kedua perusahaan tersebut," ungkapnya dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/6).

SNJ merupakan pemegang konsesi Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi sepanjang 90,1 kilometer (km). Sedangkan NKJ merupakan pemegang konsesi Jalan Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 87,02 km. Dalam pengerjaan tol ini WSKT melakukan kerjasama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dengan kepemilikan saham WSKT 40% dan JSMR 60%.

Tak hanya itu, WSKT juga memberikan pinjaman kepada Waskita Tol Road senilai Rp 240 miliar. Pinjaman tersebut akan digunakan Waskita Tol Road untuk membeli 60% saham PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) yang merupakan pemegang konsesi tol layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Fasilitas pinjaman diberikan dalam jangka waktu 42 bulan. Hutang pokok berikut perhitungan bunga ditambah kewajiban pajak serta denda wajib dibayar dengan cara satu kali pembayaran bersamaan dengan opsi pembelian kembali sebagaimana diatur dalam akta perjanjian jual beli bersyarat dengan hak membeli kembali atas saham KKDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×