Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dalam keterbukaan informasi di BEI pada 2 Januari 2026 menjelaskan jika mendapat gugatan dari PT Abacurra Indonesia.
Abacurra menggugat WIKA karena masih memiliki sisa kewajiban pembayaran kepada Abacurra Indonesia atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan.
Dimana tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp 1,51 miliar. Atas total tagihan tersebut WIKA telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 718,83 juta.
Baca Juga: Saham SINI Lanjut Menguat Meski Anak CUAN Beli di Harga Rendah
Sekretaris Perusahaan WIKA Ngatemin dalam keterbukaan informasi di BEI pada 3 Januari 2026 menjelaskan, nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan Rp 794,49 dan tidak bersifat material bagi WIKA. "Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional,” terang dia dalam rilis.
Adapun perkembangan terkait gugatan PKPU tersebut sampai dengan saat ini sudah berjalan persidangan. Persidangan pertama dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Ngatemin menambahkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 dengan agenda Pengecekan Legalitas Dokumen.
Dalam upaya penyelesaian atas gugatan PKPU. WIKA mengaku tetap terus melakukan komunikasi dengan PT Abacurra Indonesia dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya: Pasar Global Menguat di Awal Tahun, Namun Ketahanan Tetap Reli Meragukan
Menarik Dibaca: 8 Daftar Minuman Penurun Risiko Kanker yang Dapat Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













