kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -16.000   -0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

WIKA Digugat Rp 1,51 Miliar, Sisa Tagihan Proyek Jadi Biang Kerok


Sabtu, 03 Januari 2026 / 20:36 WIB
Diperbarui Sabtu, 03 Januari 2026 / 20:37 WIB
WIKA Digugat Rp 1,51 Miliar, Sisa Tagihan Proyek Jadi Biang Kerok
ILUSTRASI. Wika - kontan adv online (WIKA/ADV)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dalam keterbukaan informasi di BEI pada 2 Januari 2026 menjelaskan jika mendapat gugatan dari PT Abacurra Indonesia. 

Abacurra menggugat WIKA karena masih memiliki sisa kewajiban pembayaran kepada Abacurra Indonesia  atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan. 

Dimana tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp 1,51 miliar.  Atas total tagihan tersebut WIKA telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 718,83 juta. 

Baca Juga: Saham SINI Lanjut Menguat Meski Anak CUAN Beli di Harga Rendah

Sekretaris Perusahaan WIKA Ngatemin dalam keterbukaan informasi di BEI pada 3 Januari 2026 menjelaskan, nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan Rp 794,49 dan tidak bersifat material bagi WIKA. "Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional,” terang dia dalam rilis. 

Adapun perkembangan terkait gugatan PKPU tersebut sampai dengan saat ini sudah berjalan persidangan. Persidangan pertama dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Ngatemin menambahkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 dengan agenda Pengecekan Legalitas Dokumen.

Dalam upaya penyelesaian atas gugatan PKPU. WIKA mengaku tetap terus melakukan komunikasi dengan PT Abacurra Indonesia dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.  

Selanjutnya: Pasar Global Menguat di Awal Tahun, Namun Ketahanan Tetap Reli Meragukan

Menarik Dibaca: 8 Daftar Minuman Penurun Risiko Kanker yang Dapat Anda Coba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×