kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.891   21,00   0,12%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

WIKA Dapat Restu dari 12 Kreditur Untuk Restrukturisasi Utang


Selasa, 21 November 2023 / 20:09 WIB
WIKA Dapat Restu dari 12 Kreditur Untuk Restrukturisasi Utang
ILUSTRASI. Wijaya Karya (WIKA) mendapatkan restu dari 12 kreditur untuk melakukan restrukturisasi utang.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mendapatkan restu dari 12 kreditur untuk melakukan restrukturisasi utang. Tiga kreditur saat ini masih dalam tahap negosiasi.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, per 8 November 2023, WIKA telah memperoleh persetujuan 12 lenders perbankan dari total 15 lenders perbankan. 

Namun, pihaknya masih belum dapat menyampaikan detail perihal pokok-pokok persetujuan, seperti nilai dan rincian kreditur dalam rencana tersebut. Sebab, saat ini WIKA masih dalam tahap negosiasi dengan masing-masing lenders

“Jika sudah terjadi finalisasi atas kesepakatan tersebut yang tertuang pada Master Restructuring Agreement (MRA), Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dilansir Selasa (21/11).

Baca Juga: WIKA dan Hutama Karya Garap Pembangunan Jalan Tol Ruas Bangkinang-Pangkalan

Menurut Mahendra, WIKA mengajukan usulan skema pembayaran utang yang pada intinya WIKA akan memprioritaskan kebutuhan pendanaan untuk modal kerja operasional.

“WIKA juga fokus pada perbaikan kondisi sebagai penerapan solusi restrukturisasi jangka panjang dengan para kreditur perbankan. Namun, skema secara final baru dapat disampaikan apabila sudah dilakukan penandatanganan MRA,” tutur dia.

WIKA masih menghadapi tantangan untuk memperoleh persetujuan standstill. Sebab, masing-masing kreditur memiliki syarat perjanjian tersendiri dan adanya perbedaan prosedur pada proses persetujuan standstill

Baca Juga: Pemegang Sukuk Menolak Perpanjangan Jatuh Tempo, Ini Penjelasan Wijaya Karya (WIKA)

 

“Hingga saat ini WIKA terus melakukan diskusi dengan para kreditur untuk dapat memperoleh persetujuan standstill,” ungkapnya.

Mahendra menuturkan, beberapa kreditur telah menyampaikan pendapat untuk langsung melakukan proses restrukturisasi melalui MRA. 

“Sehingga, ditargetkan finalisasi MRA akan tetap dapat dilakukan bersama dengan seluruh kreditur,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×