kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

WIKA Dapat Restu dari 12 Kreditur Untuk Restrukturisasi Utang


Selasa, 21 November 2023 / 20:09 WIB
WIKA Dapat Restu dari 12 Kreditur Untuk Restrukturisasi Utang
ILUSTRASI. Wijaya Karya (WIKA) mendapatkan restu dari 12 kreditur untuk melakukan restrukturisasi utang.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mendapatkan restu dari 12 kreditur untuk melakukan restrukturisasi utang. Tiga kreditur saat ini masih dalam tahap negosiasi.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, per 8 November 2023, WIKA telah memperoleh persetujuan 12 lenders perbankan dari total 15 lenders perbankan. 

Namun, pihaknya masih belum dapat menyampaikan detail perihal pokok-pokok persetujuan, seperti nilai dan rincian kreditur dalam rencana tersebut. Sebab, saat ini WIKA masih dalam tahap negosiasi dengan masing-masing lenders

“Jika sudah terjadi finalisasi atas kesepakatan tersebut yang tertuang pada Master Restructuring Agreement (MRA), Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dilansir Selasa (21/11).

Baca Juga: WIKA dan Hutama Karya Garap Pembangunan Jalan Tol Ruas Bangkinang-Pangkalan

Menurut Mahendra, WIKA mengajukan usulan skema pembayaran utang yang pada intinya WIKA akan memprioritaskan kebutuhan pendanaan untuk modal kerja operasional.

“WIKA juga fokus pada perbaikan kondisi sebagai penerapan solusi restrukturisasi jangka panjang dengan para kreditur perbankan. Namun, skema secara final baru dapat disampaikan apabila sudah dilakukan penandatanganan MRA,” tutur dia.

WIKA masih menghadapi tantangan untuk memperoleh persetujuan standstill. Sebab, masing-masing kreditur memiliki syarat perjanjian tersendiri dan adanya perbedaan prosedur pada proses persetujuan standstill

Baca Juga: Pemegang Sukuk Menolak Perpanjangan Jatuh Tempo, Ini Penjelasan Wijaya Karya (WIKA)

 

“Hingga saat ini WIKA terus melakukan diskusi dengan para kreditur untuk dapat memperoleh persetujuan standstill,” ungkapnya.

Mahendra menuturkan, beberapa kreditur telah menyampaikan pendapat untuk langsung melakukan proses restrukturisasi melalui MRA. 

“Sehingga, ditargetkan finalisasi MRA akan tetap dapat dilakukan bersama dengan seluruh kreditur,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×