kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemegang Sukuk Menolak Perpanjangan Jatuh Tempo, Ini Penjelasan Wijaya Karya (WIKA)


Kamis, 16 November 2023 / 20:15 WIB
Pemegang Sukuk Menolak Perpanjangan Jatuh Tempo, Ini Penjelasan Wijaya Karya (WIKA)
ILUSTRASI. Pemegang sukuk menolak usulan perpanjangan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait hasil rapat umum pemegang sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.

WIKA menyampaikan, pemegang sukuk dalam RUPSU menolak usulan perpanjangan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dengan opsi pelunasan dipercepat. Pemegang sukuk juga menolak usulan pengesampingan kewajiban keuangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2023.

Alhasil, WIKA harus mampu membayarkan kewajiban sukuk secara tepat waktu pada 18 Desember 2023.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, penyelenggaraan RUPSU sudah sesuai dengan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan WIKA dan telah masuk dalam bagian 8 stream penyehatan. 

Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Beri Penjelasan ke Bursa Soal Upaya Restrukturisasi

“Khususnya pada restrukturisasi keuangan, percepatan penagihan piutang bermasalah, asset recycling, penurunan operating expenses, serta penguatan struktur permodalan,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (16/11).

Mahendra mengungkapkan, WIKA akan melakukan RUPSU PUB I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 kembali pada tanggal 30 November 2023.

Dalam agenda tersebut, WIKA kembali mengajukan usulan atas penundaan pembayaran obligasi dan sukuk yang jatuh tempo di Desember 2023 dan pengesampingan rasio keuangan atas laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023.

Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Kontrak Baru Rp 21,44 Triliun hingga Kuartal III

“Namun, untuk kupon WIKA merencanakan untuk tetap dibayarkan dengan jadwal dan besaran yang tetap sebagai bentuk win-win solution bagi para stakeholders,” ujarnya.

Mahendra menuturkan, WIKA tengah mengajukan usulan atas pengesampingan kewajiban keuangan untuk periode laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023 sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan. 

“Kami telah melakukan panggilan pada surat kabar berperedaran nasional kepada pemegang obligasi dan sukuk untuk dilakukan RUPO dan RUPSU,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×