kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

WIKA Bitumen Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Makassar, Ini Kata WIKA


Rabu, 17 Juli 2024 / 10:35 WIB
WIKA Bitumen Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Makassar, Ini Kata WIKA
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas dengan gondola membersihkan logo WIKA?di Jakarta. Emiten konstruksi BUMN PT Wijaya Karya Persero (WIKA) merugi Rp 5,84 triliun pada kuartal III tahun 2023. Kerugian ini melonjak 209 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Menteri BUMN Erick Thohir merestrukturisasi BUMN karya karena kondisi keuangan yang tidak sehat. proses restrukturisasi diperkirakan 2 sampai 3 tahun. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/01/2024


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) WIKA Bitumen tersandung masalah hukum utang piutang di Pengadilan Niaga Makassar. Menyusul upaya hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sidang perdana digelar pada 11 Juli 2024.

Melansir keterbukaan informasi di laman BEI Rabu (17/7), pihak pemohon PKPU adalah kreditur PT Slava Indonesia dan PT Lintas Bangun Persadajaya.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menjelaskan, selaku induk usaha WIKA Bitumen, WIKA menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar yang mengabulkan permohonan PKPU itu.

Baca Juga: WIKA Tuntaskan Pembangunan Gedung Baru Unjani, Nilai Kontraknya Rp 1,04 Triliun

“WIKA memastikan WIKA Bitumen akan menjalani proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

Sejak awal persidangan, kata Mahendra, WIKA Bitumen telah mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap.

WIKA Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban terhadap PT Slava Indonesia sebesar Rp 650,9 juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya oleh pemohon. Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp 425,9 juta yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia.

“WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia,” katanya.

 

Selain itu, terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp 2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp 97 Juta yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024, kreditur mengembalikannya pada tanggal 8 Juli 2024.

WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya.

Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Kontrak Baru Senilai Rp 8,86 Triliun hingga Mei 2024

“WIKA berharap proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan diantara WIKA Bitumen dan para pemohon,” paparnya.

Mahendra pun menegaskan bahwa adanya putusan atas Hasil Sidang Perkara PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.

Dalam dokumen keterbukaan informasi yang terpisah, Mahendra menjelaskan, kontribusi pendapatan, aset, dan ekuitas WIKA Bitumen per 31 Desember 2023 terhadap WIKA adalah sebesar masing-masing 0,48%, 0,57% dan 0,24%. Sedangkan, per 31 Maret 2024 adalah sebesar masing-masing 0,51%, 0,61% dan 0,17%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×