Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan dua surat. Pertama, Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Kedua, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-1382/DIR/0326 tanggal 2 Maret 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Bagi Hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (WIKA01ACN2, WIKA01BCN2, WIKA01CCN2, SMWIKA01ACN2, SMWIKA01BCN2, SMWIKA01CCN2) ke-20 dan Pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A-B (WIKA01ACN2, WIKA01BCN2, SMWIKA01BCN2, SMWIKA01CCN2).
Baca Juga: Kinerja Jasa Marga (JSMR) Turun pada 2025, Cek Rekomendasi Sahamnya
Berdasarkan surat tersebut, WIKA telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Yaitu, Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A (WIKA01ACN2), Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B (WIKA01BCN2), dan Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C (WIKA01CCN2).
Kemudian, Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A (SMWIKA01ACN2), Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B (SMWIKA01BCN2), dan Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C (SMWIKA01CCN2).
Lalu, Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A (WIKA01ACN2), Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B (WIKA01BCN2), Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A (SMWIKA01ACN2), dan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B (SMWIKA01BCN2).
Baca Juga: Rupiah Spot Melemah 0,29% ke Rp 16.922 per Dolar AS pada Rabu (4/3) Pagi
“Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan,” tulis Bursa dalam pengumuman tanggal 3 Maret 2026.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek WIKA di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













