kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,75   12,44   1.37%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspadai tiga tawaran investasi ini


Selasa, 01 November 2016 / 16:50 WIB
Waspadai tiga tawaran investasi ini


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Melalui pernyataan resminya, Selasa (1/11) Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) sebagai kegiatan yang melanggar hukum dan ilegal.

Untuk kasus PT CSI sendiri digolongkan kepada kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal) dan penindaklanjutannya akan ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan RI.

Kemenkop sendiri akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara serta KSPPS BMT Sejahtera Mandiri. Kedua koperasi ini disinyalir tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat.

Dari sisi Bareskrim Polri, penanganan kasus PT CSI ditingkatkan menjadi penyidikan dengan mengedepankan dua aspek yakni pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas selama ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan PT CSI sudah dilaporkan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana yang dimaksud pasal 59 UU 21/2008 mengenai perbankan Syariah.

Harapannya, PT CSI bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kementerian Perdagangan RI sendiri diharapkan segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI. Karena disinyalir CSI menggunakan skema piramida yang dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 9 dan pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selanjutnya kasus Dream For Freedom sendiri sudah berjalan lebih jauh. Pada Juni 2016 lalu, izin SIUP PT Loket Mandiri dan Promonesia, dua induk usaha Dream for Freedom sudah dicabut oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat.

Hal ini karena kegiatan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan izin yang diberikan. “Pemimpin Dream for Freedom, Filli Mutaqien sudah ditahan pada Rabu (19/10) lalu dan prosesnya terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri,” jelas Tongam kepada KONTAN, Jumat (21/10) lalu.

Terakhir, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya. Cara yang dilakukan adalah dengan menerbitkan jaminan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan Negara RI.

Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan ini tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit maupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Pada 13 September 2016 lalu, Satgas telah membuat Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan UN Swissindo dengan ditembuskan pada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pihak Satgas Waspada Investasi juga telah menyurati UN Swissindo untuk memberhentikan aktivitasnya. Kelanjutannya pada 29 Oktober 2016 lalu, Polresta Samarinda Kaltim telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas laporan dari sejumlah pelapor yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan tersangka.

“Memang ketiga perusahaan ini adalah fokus utama Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti, kami akan terus mengikuti prosesnya hingga tuntas,” kata Tongam.

Untuk itu OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang atau tidak.

Kedua, memastikan bahwa yang menawarkan produk investasi memiliki izin untuk melakukan hal tersebut dan tercatat secara resmi sebagai mitra pemasar. Serta terakhir meminta masyarakat khususnya debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran yang menjanjikan pelunasan utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×