Reporter: Namira Daufina, Sandy Baskoro, Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kasus arisan berantai PT Promo Indonesia Mandiri (Dream For Freedom) memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan pendiri Dream For Freedom, Fili Muttaqien, sebagai tersangka.
"Sudah mas," ungkap Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada Jumat (21/10) lalu, menjawab pertanyaan KONTAN mengenai status Fili.
Fili kini mendekap di tahanan Bareskrim. "Per Rabu (19/10) lalu, Fili ditahan Bareskrim," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, dikonfirmasi terpisah, Jumat lalu.
Dasar penahanan Fili adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Fili dijerat pasal 105 mengenai skema piramida yang selama ini disinyalir dilakukan Dream For Freedom (D4F).
Buat mengingatkan, UU No 7/2014 memang diterbitkan untuk mengadili para pelaku ponzi. Beleid yang diundangkan di 2014 silam ini pertama kali digunakan untuk mengadili kasus tawaran investasi berbalut skema ponzi Wandermind di Papua. Terdakwa kasus ini baru divonis di Pengadilan Negeri Papua pada Januari tahun ini.
Satgas Waspada Investasi terus membidik dan menjadikan D4F sebagai fokus utama penyelidikan. Dari kalkulasi Satgas, D4F sudah berhasil merekrut anggota sekitar 700.000 orang dan dana yang dihimpun cukup fantastis, yakni Rp 3,5 triliun. “Perkembangannya pesat dan mengkhawatirkan. Dengan resmi ditahan, maka proses selanjutnya diserahkan ke Bareskrim,” ungkap Tongam.
Penahanan Fili menambah pukulan telak D4F. Sebab, pada 23 Juni 2016, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat mencabut izin usaha perdagangan (SIUP) Promo Indonesia Mandiri yang membawahi D4F. Alasan pencabutan, D4F dinilai berjalan tidak sesuai dengan SIUP yang diberikan.
D4F melalui kuasa hukumnya, JoAn & Partners, meminta klarifikasi kepada PTSP Jakarta Barat perihal pencabutan SIUP. Tak terima izin usahanya dicabut, pada September 2016, D4F resmi menggugat PTSP Jakarta Barat dan Satgas Waspada Investasi ke PTUN Jakarta.
KONTAN belum bisa mengkonfirmasi D4F. Andry Oktavianes, kuasa hukum dari JoAn & Partners, belum bisa dihubungi, baik melalui panggilan telepon, pesan singkat maupun surat elektronik.
Perjalanan Dream For Freedom
➤ Dream For Freedom (D4F) berada di bawah PT Promo Indonesia Mandiri dan mulai menawarkan investasi sejak Januari 2015.
➤ Tawaran imbal hasil dari program ini cukup menggiurkan. Para calon anggota bisa bergabung ke D4F dengan memilih berbagai paket, dengan modal awal mulai Rp 1 juta hingga Rp 30 juta. Calon anggota juga harus membayar biaya registrasi Rp 200.000. Anggota dijanjikan pemasukan pasif hingga sekitar 30% per bulan.
➤ Hingga awal Februari 2016, Dream for Freedom memiliki sekitar 700.000 anggota. Anggota bisa bergabung dengan paket tawaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta.
➤ Namun pada 16 Februari 2016, Promo Indonesia Mandiri mengumumkan offline hingga 22 Februari 2016. Pengumuman tersebut antara lain disampaikan lewat akun Facebook, Jasa Sharing Bisnis. Menurut keterangan di akun itu, D4F untuk sementara menutup akses ke situs www.d4f-official.com.
➤ Pengumuman ini menyebut, terjadi ketidakseimbangan antara kontribusi dengan hasil yang diperoleh dari pertumbuhan partisipan baru maupun perkembangan unit bisnis. Alhasil, sistem D4F kelebihan beban kewajiban. Artinya, pemasukan arisan ini lebih kecil ketimbang pengeluaran.
➤ Per 23 Juni 2016, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat (PTSP) Jakarta Barat secara resmi mencabut izin usaha D4F. Pencabutan izin usaha ini meninggalkan ketidakpastian pada nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News