kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Izin usaha Dream For Freedom resmi dicabut


Kamis, 04 Agustus 2016 / 20:37 WIB
Izin usaha Dream For Freedom resmi dicabut


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah sempat mengalami restart sistem pada Februari 2016 lalu, kini arisan berantai di bawah PT Promo Indonesia Mandiri (Dream For Freedom) secara resmi dicabut izin usahanya. Pencabutan izin usaha ini meninggalkan ketidakpastian pada nasabah yang tergabung.

Pengumuman pencabutan izin usaha dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat per tanggal 23 Juni 2016 lalu.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Nasional Ekonomi Sosial Indonesia (NESIA), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan Loketnesia dengan no SIUP : 286/24.1PM/31.73/-1.824.27/e/2016 resmi dicabut.

Alasan yang tertera dalam surat tersebut adalah bagian dari upaya menindaklanjuti surat rekomendasi dari Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi pada 30 Mei 2016 lalu. Setelah dilakukan evaluasi dan analisis diketahui bahwa usaha Promonesia dengan sistem bernama Dream for Freedom berjalan tidak sesuai dengan SIUP yang ada.

“Pertama kali kami mendapat laporan dari masyarakat yang meminta kejelasan akan legalitas dari usaha Dream for Freedom tersebut, lalu kami melakukan analisis dan ditemukan fakta bahwa usaha ini berbentuk arisan berantai dengan skema piramida,” jelas Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Kamis (4/8).

Setelahnya, Satgas memanggil pihak manajemen Dream for Freedom untuk meminta berkas legalitas mulai dari SIUP, penjelasan kegiatan usaha, program usaha dan berkas-berkas perusahaan. Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan pihak D4F tidak menyerahkan data yang diminta. “Maka kami mengajukan rekomendasi ke PTSP Jakbar untuk evaluasi dan pencabutan izin usaha,” papar Tongam.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×