kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Waspada Penipuan Investasi Drama China, YUDIA - Sensenowai Dihentikan, Ini Daftarnya


Selasa, 23 Juni 2026 / 15:00 WIB
Waspada Penipuan Investasi Drama China, YUDIA - Sensenowai Dihentikan, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Waspada Penipuan Investasi Drama China, YUDIA - Sensenowai Dihentikan, Ini Daftarnya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Waspada terhadap penipuan investasi berkedok drama China. Penipuan investasi ini telah marak beredar di masyarakat. Beberapa aplikasi untuk penipuan investasi ini telah berhasil diblokir dan dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan digital yang menawarkan pendapatan harian dan bonus tambahan. Salah satu modus terbaru yang tengah menjadi perhatian adalah penipuan berkedok drama China.

Modus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menghentikan kegiatan usaha salah satu entitas yang diduga melakukan penipuan dengan modus tersebut, yakni YUDIA.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan YUDIA menawarkan pekerjaan paruh waktu serta pembelian hak cipta film drama China dengan janji memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Selain YUDIA, Satgas PASTI juga menghentikan lima entitas lain yang diduga menjalankan penipuan dan investasi ilegal, yakni CANTVR, Appeninc, VID, Magento, dan Sensenowai.

Baca Juga: Debut di Bursa, Simak Prospek Saham PT Rans Entertainmen Milik Raffi Ahmad

Enam Entitas yang Dihentikan OJK

Berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, seluruh entitas tersebut tidak memiliki izin usaha yang sesuai dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi yang mereka gunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan operasional serta memblokir aplikasi maupun situs yang digunakan. OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: MSCI Putuskan Status Indonesia, Risiko Outflow US$ 13 Miliar Mengintai

Modus Penipuan yang Digunakan

Meski menggunakan skema yang berbeda, keenam entitas tersebut memiliki pola penipuan yang hampir sama, yakni melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi untuk menarik kepercayaan calon korban.

Berikut modus yang digunakan masing-masing entitas:

- YUDIA menawarkan pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama China dengan janji memperoleh pendapatan harian.
- CANTVR menawarkan investasi saham IPO dengan imbal hasil tinggi.
- Appeninc menawarkan pekerjaan paruh waktu berupa tugas menebak gambar untuk memperoleh keuntungan.
- VID menawarkan imbalan dengan menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif.
- Magento mengajak masyarakat membuat akun e-commerce dan melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi.
- Sensenowai menawarkan investasi aset kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi WAPEX.

Sebagian besar entitas tersebut juga menerapkan skema deposit dana serta mengharuskan anggota merekrut peserta baru atau member get member untuk memperoleh bonus tambahan. Pola seperti ini patut diwaspadai karena menjadi ciri yang kerap ditemukan pada berbagai praktik penipuan digital.

Tonton: PLN Bawa Kabar Baik! Satu PLTU Kembali Beroperasi, Pemadaman Bergilir Mulai Berkurang

Imbauan OJK kepada Masyarakat

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pekerjaan paruh waktu yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas perusahaan, aplikasi, maupun platform yang digunakan melalui kanal resmi OJK dan instansi pemerintah terkait.

Jika menemukan indikasi penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau kanal pengaduan resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti.




 

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/06/22/170700926/ojk-ungkap-penipuan-berkedok-drama-china-begini-modusnya.


 

Harga Batu Bara Mau Naik, Tarif Listrik Ikut Menyala! Dilema PLN dan Tambang Kembali Memanas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×