kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Waskita Karya (WSKT) Setor Rp 1,5 Miliar ke BBRI untuk Program Pendanaan UMKM


Jumat, 03 Januari 2025 / 12:04 WIB
Waskita Karya (WSKT) Setor Rp 1,5 Miliar ke BBRI untuk Program Pendanaan UMKM
ILUSTRASI. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyetor dana Program Pendanaan UMK sebesar Rp 1,5 miliar ke PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyetor dana Program Pendanaan UMK sebesar Rp 1,5 miliar ke PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Melansir keterbukaan informasi tanggal 31 Desember 2024, WSKT dan BBRI menandatangani Perjanjian Kerjasama No. B.43/MBD/12/2022; L.110/P/WK/2022 tentang Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Berdasarkan bukti setor tanggal 27 Desember 2024, WSKT telah melakukan penyetoran dana Program Pendanaan UMK pada rekening giro BRI sebesar Rp 1,5 miliar.

Manajemen Waskita Karya mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (PER-01/MBU/03/2023). Progeam itu pun telah dikukuhkan WSKT pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.

Baca Juga: Waskita Karya Infrastruktur Raih Kontrak Baru Rp581 Miliar per November 2024

Sesuai surat Menteri BUMN No. 721/MBU/11/2022 tanggal 10 November 2022, Menteri BUMN menugaskan BUMN untuk melaksanakan program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK).

“Pemerintah juga merekomendasikan BRI kepada BUMN sebagai pengelola kerja sama program PUMK,” ujar manajemen WSKT dalam keterbukaan informasi tersebut.

Nilai transaksi tersebut setara dengan 0,013% dari ekuitas WSKT yang sebesar Rp 11,60 triliun, sebagaimana laporan keuangan konsolidasian audited perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Manajemen WSKT menjelaskan, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi lantaran WSKT dan BBRI memiliki pemegang saham yang sama, yaitu pemerintah Indonesia. Pemerintah memegang sebesar 75,35% saham WSKT dan 53,19% saham BBRI.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Umumkan Transaksi Afiliasi Triliunan Rupiah di Pengujung 2024

Transaksi tersebut tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi atas kewajaran transaksi dimaksud.

Sebab, transaksi yang dilakukan oleh WSKT merupakan transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.

“Selain itu, nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan atau tidak melebihi jumlah Rp 5 miliar,” tutur manajemen WSKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×