kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wakaf saham jadi upaya otoritas manfaatkan prospek pasar syariah Indonesia


Jumat, 26 April 2019 / 20:41 WIB
Wakaf saham jadi upaya otoritas manfaatkan prospek pasar syariah Indonesia


Reporter: Aloysius Brama | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta segenap SRO perusahaan seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) terus menggarap berbagai macam produk investasi yang sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Yang terbaru, otoritas meluncurkan satu lagi produk filantropi Islam yang ada di pasar modal syariah yaitu wakaf saham. Produk ini melengkapi produk filantropi Islam lain yang sebelumnya sudah dirilis yaitu zakat saham dan sedekah saham.

Peluncuran produk ini tak bisa dilepaskan dari prospek pasar syariah di Indonesia. Berdasarkan data BEI, aset keuangan syariah di Indonesia mencapai Rp 4.956,36 triliun per akhir tahun 2018 lalu.

Dari jumlah tersebut, sektor pasar modal menyumbang sebesar 88% aset keuangan syariah. Sedangkan sektor perbankan dan IKNB masing-masing sebesar 10% dan 2%. Nilai kapitalisasi saham syariah menyumbang porsi sebesar 74% dari total aset keuangan syariah tersebut atau senilai Rp 3.666,69 triliun.

Data terkini sampai dengan triwulan I-2019, nilai kapitalisasi saham syariah sudah tumbuh mencapai Rp 3.804,39 triliun. Berdasarkan angka tersebut, maka market share saham syariah telah mencapai 51,97% dari total nilai kapitalisasi saham di pasar modal. 

Sementara itu, jumlah emiten yang sahamnya masuk Daftar Efek Syariah (DES) mencapai 60,03% dari total emiten yang beredar di pasar modal Indonesia.

Pertumbuhan produk dan infrastruktur pasar modal syariah yang positif tersebut antara lain di dorong oleh semakin meningkatnya kepercayaan investor terhadap industri pasar modal syariah. 

Hal ini salah satunya terlihat dari pertambahan investor yang melakukan transaksi instrumen pasar modal syariah setiap tahunnya. 

Dalam dua tahun terakhir, investor saham yang menggunakan Sistem Online Trading Syariah (SOTS) telah meningkat sebesar 263%, dari 12.283 investor pada akhir tahun 2016 menjadi 44.538 investor pada akhir tahun 2018.

Dengan potensi tersebut, maka wakaf saham dilihat sebagai salah satu instrumen yang tepat dalam mengkolaborasikan investasi syariah dengan kegiatan sosial. 
“Wakaf saham merupakan pengembangan dari wakaf uang (cash waqf) yang diinvestasikan dalam saham syariah dengan tujuan untuk meningkatkan value dari wakaf uang tersebut,” kata Direktur Pasar Modal Syariah Fadilah Kartikasasi dalam acara Capital Market Summit and Expo yang diselenggarakan di Dyandra Convention Centre, Surabaya, Jumat (26/4).

Sedangkan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Teguh Imam Saptono mengatakan, wakaf saham merupakan salah satu instrumen yang baik lantaran sifatnya yang produktif. 
“Tentu ini berbeda dengan wakaf tanah atau wakaf uang yang cenderung tetap nilainya,” kata Teguh.

Sebagai informasi berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), saat ini terdapat 435.768 tanah wakaf di Indonesia dengan luas mencapai 4,3 miliar m². Sedangkan 10% dari tanah wakaf tersebut terletak di kawasan yang strategis.

Porsi tanah wakaf yang sudah dikelola saat ini sebagian besar digunakan untuk masjid (43,74%) dan musholla (30,13%). Sedangkan sisanya digunakan untuk sekolah, makam, pesantren, dan kegiatan sosial lainnya. Di sisi lain, potensi wakaf uang dari masyarakat individu juga sangat besar yaitu mencapai Rp 71,8 triliun per tahun yang diambil dari bagian dari 5% pengeluaran individu untuk zakat, infak, dan sedekah.

Kepala Divisi Syariah PT Bursa Efek Indonesia Irwan Abdalloh mengatakan, nantinya para investor atau wakif bisa memanfaatkan baik saham yang dimiliki maupun pendapatan atau dividen dari saham tersebut. 
“Atau bisa juga para wakif menjadikan keuntungan atas penjualan sahamnya sebagai wakaf,” katanya pada kesempatan yang sama.

Secara teknis para investor yang akan menjadikan sahamnya sebagai wakaf akan menyatakan ikrar wakafnya kepada perusahaan efek yang tercatat sebagai anggota bursa dan yang telah memiliki sistem online trading syariah (SOTS). 

Setelahnya perusahaan efek tersebut akan menyalurkan kepada nazhir atau pihak pengelola yang menerima harta benda wakaf. “Sehingga ketika wakif sudah ikrar, saham itu menjadi atas nama nazhir,” jelas Irwan.

Untuk itu lembaga nazhir wakaf perlu juga bekerjasama dengan manajemen investasi untuk mengelola saham yang telah diwakafkan. Apalagi bila wakaf yang diikrarkan adalah saham itu sendiri dan bukan dividen atau keuntungan dari penjualan saham. 
“Kerjasama dengan manajemen investasi diperlukan oleh nazhir untuk menghindari potensi kerugian akibat harga saham yang tak bisa dipungkiri bisa sangat fluktuatif,” kata Irwan.

Meski begitu Irwan mengatakan proses wakaf saham tersebut masih harus menunggu beberapa perusahaan efek anggota bursa untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga nazhir yang ada. Irwan mengatakan ada delapan perusahaan efek yang siap meluncurkan produk wakaf saham tersebut.

Selain itu, BEI juga masih akan membuat standardisasi pengelolaan wakaf saham tersebut. Standardisasi itu nantinya akan menjadi haluan bagi pengelolaan wakaf saham oleh nazhir. Bila semua proses itu telah rampung, BEI baru akan meluncurkan produk wakaf tersebut. 

“Yang pasti akan selesai dan mulai bisa dimanfaatkan tahun 2019 ini. Paling dekat mungkin setelah Idul Fitri,” tutup Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×