kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menggali potensi pasar syariah di pasar modal Indonesia


Jumat, 15 Maret 2019 / 15:16 WIB
Menggali potensi pasar syariah di pasar modal Indonesia


Reporter: Yoliawan H | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, ekonomi syariah menjadi isu yang cukup penting di Indonesia. Bisnis syariah, bisnis halal hingga pasar modal yang syariah mulai digalakkan untuk menggaet pasar syariah yang sangat besar ini.

Sayangnya potensi masyarakat syariah yang besar ini belum terlalu dimanfaatkan stakeholder terkait untuk membangun infrastruktur ekonomi syariah yang leboh komprehensif. Sebagai gambaran, Bank Indonesia (BI) mencatat industri keuangan syariah saat ini baru mengambil porsi pangsa pasar sebesar 8%.

Melihat banyaknya potensi masyarakat syariah ini, pasar modal Indonesia pun mulai bebenah untuk menciptakan infrastruktur yang lebih syariah di pasar modal. Fatwa dan regulasi pasar modal syariah Indonesia pun sudah banyak terbentuk.

Bahkan label saham syariah pun sudah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memudahkan masyarakat syariah untuk memilah saham emiten apa yang bisa dimiliki tanpa menghilangkan unsur syariah seperti emiten berbasis riba.

Perkembangan saham syariah pun terbilang besar. Tercatat hingga bulan Maret 2019 sudah ada 403 saham dengan label syariah dari total 625 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika dibandingkan dengan tahun 2016, pertumbuhan saham syariah sudah cukup pesat. Di tahun 2016 jumlah saham dengan label syariah baru 331 saham.

Selain itu, pasar investor syariah pun kian nyaman dengan adanya fasilitas shariah online trading system (SOTS). Sistem ini memungkinkan untuk melakukan transaksi saham syariah dengan memenuhi prinsip syariah. Catatan yang menarik adalah hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan di sini.

Saat ini sudah ada 13 anggota bursa yang menyediakan SOTS dan telah disertifikasi oleh dewan syariah nasional (DSN) MUI. Terbaru, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan inisiatif lain guna memfasilitasi perdagangan efek yang syariah yakni dengan meluncurkan sub rekening efek syariah.

Direktur KSEI Alec Syafruddin mengatakan, potensi pasar modal syariah sangat besar di Indonesia. Bahkan sub rekening efek (SRE) syariah ini sudah mendapatkan fatwa dari MUI dan pencatatan saham nantinya akan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, bank-bank syariah pun akan didapuk sebagai bank rekening dana nasabah (RDN).

“SRE syariah sudah resmi hadir. Saat ini sudah ada tiga broker yang bisa membuka SRE syariah dan total sudah ada 474 SRE syariah,” ujar Alec.

Menurutnya, fungsi SRE syariah ini cukup penting dalam membangun infrastruktur syariah di pasar modal. Pasalnya, sebuah efek akan dilakukan pemisahan penyimpanan antara efek syariah dan efek non syariah. Rekening tersebut akan membantu pemisahan saham syariah dan non syariah.

Tentunya pemisahan efek ini akan menjamin efek yang dibeli investor dan disimpan tidak tercampur dengan efek non syariah.

Di sisi lain, penghitungan jumlah investor syariah akan dimudahkan dengan adanya pemisahan rekening atau SRE ini. Jumlah investor yang benar-benar melakukan aktivitas investasi secara syariah akan terdata. Toh, ini merupakan langkah besar untuk meningkatkan industri keuangan syariah yang ditargetkan BI dapat mengambil porsi 20% di tahun 2023.

Tidak berhenti di situ, inisiatif lain pun hadir dari anggota bursa. Mereka berlomba untuk menciptakan fasilitas berbasis syariah lain yakni wakaf dan zakat syariah. Tidak hanya cuan yang bisa kita tuai di pasar modal. Nyatanya pahala dari memberi pun bisa kita tuai di pasar modal.

Salah satu inisiator dari wakaf saham adalah MNC Sekuritas. MNC Sekuritas resmi bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk meluncurkan wakaf saham dimana emiten atau investor bisa mewakafkan sahamnya dan akan dikelola oleh BWI.

Lantas seperti apa mekanismenya? Direktur Utama MNC Sekuritas, Susy Meilina mengatakan, mekanisme secara umum tentunya serupa dengan mewakafkan aset berwujud seperti tanah. Namun, untuk saham ini, nantinya saham dari pemberi wakaf tersebut akan di crossing ke akun saham milik BWI. Saham tersebut akan dikelola oleh BWI dengan menunjuk manajer investasi.

“Wakaf saham bisa dilakukan secara one time atau setiap bulan, bisa secara permanen atau sementara,” ujar Susy.

Menariknya, wakaf sementara akan memberikan saham tersebut untuk dikelola sementara oleh BWI kemudian pokok dari wakaf akan dikembalikan lagi kepada pemberi wakaf dan hasil keuntungan dari pengelolaan saham akan diserahkan oleh BWI.

“Jadi nasabah insha Allah dapat pahala selama sahamnya dikelola BWI,” jelas Susy.

MNC Sekuritas sendiri akan resmi meluncurkan wakaf saham pada bulan Ramadhan. Soal antusias, menurut Susy bahkan salah satu emiten sudah resmi mewakafkan sahamnya yakni PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) yang mewakafkan 100.000 saham ke BWI. Menjawab kebutuhan akan produk dan program syariah di pasar modal Indonesia.

Optimistis ini pun dijawab langsung oleh Alec Syafruddin yang semakin percaya diri bahwa pasar modal syariah Indonesia bisa melampaui Malaysia yang saat ini notabennya menjadi salah satu industri besar bagi industri keuangan syariah.

Bagai merepon langsung, indeks saham syariah, Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) pun melaju positif di tahun 2019 ini. Indek yang berisi saham-saham syariah melaju yakin dengan menguat 3,44% year to date (ytd) ke level 190,32 poin pada perdagangan kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×