Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai salah satu regulator pasar modal berencana memantapkan regulasi terkait zakat saham.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan, zakat saham sejatinya bukanlah hal yang baru di dunia pasar modal. Sudah ada perusahaan sekuritas yang mewadahi zakat dan wakaf dalam pasar modal antara lain Henan Putihrai Sekuritas dan MNC Sekuritas.
Penambahan fasilitas zakat dan wakaf ini sejalan dengan usaha untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal syariah.
Friderica mengungkapkan KSEI berniat mengkaji aturan zakat saham guna memfasilitasi para investor. “Kita lagi mau kajian terkait debet zakat ataupun jika investor mendapat dividen dan langsung didebet untuk zakat juga bisa melalui sistem kita, intinya kita dukung,” jelasnya Senin (18/3).
Meskipun difasilitisasi oleh KSEI, Friderica menjelaskan semuanya bergantung pada investor dan perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas akan memberikan instruksi atau himbauan pada nasabah untuk memotong dividen sebesar 2,5% untuk kemudian disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lewat sistem KSEI.
Ketika ditanya terkait waktu realisasi rencana ini Friderica berharap akhir tahun 2019 sudah bisa diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News