kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Volume Transaksi Perdagangan Aset Kripto Turun, Besaran Pajak Jadi Persoalan


Rabu, 08 November 2023 / 20:36 WIB
Volume Transaksi Perdagangan Aset Kripto Turun, Besaran Pajak Jadi Persoalan
ILUSTRASI. Calon investor mengamati?grafik perdagangan mata uang kripto?di Jakarta, Senin (3/5/2021). ?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Volume transaksi perdagangan aset kripto masih mencatatkan penurunan dalam satu tahun terakhir. Pada 2021, volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. 

Kemudian, volume transaksi merosot hingga 63% menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022. Lalu, penurunan berlanjut pada tahun 2023 dan volume transaksinya baru mencapai Rp 94,4 triliun hingga September lalu. 

Merespons kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjelaskan, tingginya pajak menjadi salah satu penyebab penurunan volume transaksi aset kripto. Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI mengatakan, pelaku usaha sudah memproyeksi adanya penurunan tersebut.

“Sebagai pelaku exchange, kami sudah menerima keluhan dari pengguna atas penerapan pajak sejak satu tahun lalu sehingga hal ini pun mendorong investor aset kripto beralih ke platform exchange di luar negeri," kata Robby dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11). 

Baca Juga: Optimisme Pasar Kripto di Balik Penurunan Transaksi

Yang patut menjadi perhatian bersama, platform exchange global yang menjadi sasaran investor kripto belum memiliki lisensi di Indonesia. Menurut Robby, hal dapat berdampak negatif bukan hanya bagi pelaku usaha, namun juga investor dan ekosistem kripto secara keseluruhan. 

Robby melanjutkan, saat ini penerapan pajak di Indonesia terbilang besar dibandingkan dengan negara lainnya.

“Besaran PPN final yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%, sedangkan penerapan PPN aset kripto tidak diberlakukan di banyak negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brazil," ungkap Robby.

Tingginya beban yang ditanggung oleh investor ini mengakibatkan capital outflow yang signifikan dan dikhawatirkan transaksi tidak lagi terjadi di Indonesia melainkan di global. Masyarakat pun juga tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti halnya mereka bertransaksi di exchange lokal.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Aspakrindo-ABI berpendapat, pelaku usaha perlu dan siap dilibatkan untuk melanjutkan diskusi mengenai pajak dan keberadaan exchange ilegal. Persoalan ini menyangkut banyak pihak sehingga perlu kolaborasi antar-pemangku kepentingan untuk menciptakan industri yang sehat dan menguntungkan seluruh pelaku di ekosistem aset kripto Indonesia.

Meskipun begitu, di balik menurunnya volume transaksi aset kripto di Indonesia, para investor menunjukkan optimisme terhadap pasar. Mereka menahan aset alias hodl (hold on for dear life) terhadap aset kripto yang mereka miliki.

Baca Juga: Ikuti Tren Positif Bitcoin, Harga Mayoritas Altcoin Naik di Sepekan Terakhir

Crypto Analyst Rek Fahmi Almuttaqin mengatakan, peningkatan preferensi investor untuk menahan aset kripto mereka (hodl) disebabkan oleh faktor harga yang sedang menghijau. Selain itu, ada peningkatan nilai kelangkaan beberapa aset kripto, khususnya BTC dan ETH.

Saat ini, lebih dari 93% Bitcoin telah ditambang, dan jumlah Ethereum yang biasanya selalu naik, kini mengalami penurunan imbas transisi Ethereum ke sistem konsensus PoS. Fenomena tersebut sebenarnya justru menunjukkan optimisme dan kepercayaan diri para investor. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×