kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Volatilitas rupiah diramal terbatas di awal pekan


Minggu, 17 Desember 2017 / 19:30 WIB
Volatilitas rupiah diramal terbatas di awal pekan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs rupiah diperkirakan bergerak terbatas pada perdagangan Senin (18/12), di tengah penantian pelaku pasar terhadap nasib reformasi pajak Amerika Serikat.

Ekonom Bank Mandiri, Rully Arya Wisnubrata menyebut, setelah kenaikan suku bunga acuan AS terealisasi, pelaku pasar kini menaruh ekspektasi tinggi terhadap diresmikannya UU reformasi perpajakan AS sebelum tahun berganti.

Walau Senat sudah meloloskan RUU reformasi pajak, masih ada beberapa poin dalam kebijakan tersebut yang perlu disesuaikan oleh Senat dan Parlemen. Rully yakin tensi isu reformasi pajak AS akan semakin memanas dalam dua atau tiga hari ke depan.

Di samping itu, Rully mengatakan volatilitas rupiah sudah tidak akan setinggi pekan-pekan sebelumnya. Hal tersebut mengingat aktivitas pasar sudah mulai menurun menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2018. “Sudah tidak banyak lagi sentimen yang mempengaruhi rupiah,” katanya.

Ia meramalkan nilai tukar rupiah akan berada di kisaran Rp 13.500-Rp 13.590 per dollar AS pada perdagangan besok (18/12).

Pada penutupan pasar Jumat (15/12), kurs rupiah di pasar spot menguat 0,04% ke level Rp 13.570 per dollar AS. Namun, sepanjang pekan lalu, rupiah melemah sebesar 0,14%. Sementara kurs tengah Bank Indonesia menunjukkan, Jumat, rupiah melemah 0,05% ke level Rp 13.573 per dollar AS, dan sepekan  terdepresiasi sebesar 0,12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×