kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Cipta Kerja disahkan, alokasi portofolio dana pensiun diubah


Rabu, 07 Oktober 2020 / 19:41 WIB
UU Cipta Kerja disahkan, alokasi portofolio dana pensiun diubah
ILUSTRASI. Ilustrasi untuk Dana pensiun di Hari Tua. KONTAN/Muradi/2015/1006


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diketoknya Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini, membuat masyarakat perlu kembali merancang rencana keuangannya di masa depan. Maklum, mulai dari risiko PHK, pensiun tanpa pesangon, hingga pemangkasan gaji cukup terbuka ke depan.

Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan, fokus utama dalam menyusun portofolio untuk persiapan dana pensiun, bukan pada besaran dana yang masuk melainkan pada penggunaan dana yang ada.

"Bagaimana menggunakannya, itu lebih penting. Mendapati 100 kali upah tapi salah kelola, maka akan habis percuma setelah pensiun," jelas Eko kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10). 

Untuk itu, Eko menekankan pentingnya pengelolaan dana dan kemampuan untuk mengembangkannya. Dengan begitu, setiap pendapatan yang diperoleh bisa digunakan dengan baik dan terkelola. 

Baca Juga: Dana Pensiun harus lebih hati-hati jaga kecukupan dana saat pandemi Covid-19

Selanjutnya, komposisi portofolio bagi mereka yang merencanakan pensiun di jangka panjang dan jangka pendek akan berbeda. Untuk mereka yang masih muda, dan akan pensiun di jangka panjang bisa memperkuat cana cadangan dan portofolionya. 

"Pilihannya bisa dioptimalkan pada produk jangka panjang seperti saham, emas ataupun reksadana saham," paparnya. 

Adapun alokasi penempatan instrumen jangka panjang tersebut sekitar 70%-75%. Sedangkan sisanya, 10% bisa ditempatkan pada instrumen investasi jangka pendek, sedangkan 15%-20% pada instrumen jangka menengah.

Sementara itu, untuk investor yang akan pensiun dalam waktu dekat, dianjurkan untuk menempatkan 15%-20% asetnya pada instrumen investasi jangka pendek. Selanjutnya, sekitar 70% bisa ditempatkan pada instrumen jangka menengah, dan sisanya pada instumen jangka panjang. 

Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo menilai, adanya perubahan skema pesangon pensiun, mengharuskan masyarakat untuk kembali melakukan review terhadap rencana keuangannya ke depan. 

"Menghitung kembali kesanggupan dan penyesuaian gaya hidup saat ini, serta menyusun kembali bagaimana rencana ke depan," jelas Budi, Rabu (7/10).

Budi menambahkan bahwa ke depan, berbagai asumsi harus direview kembali, seperti bagaimana perusahaan akan memberikan manfaat kepada pekerja, berapa nilai yang harus dikontribusikan secara mandiri ke dalam rencana pensiun, hingga rancangan dana darurat dan keuangan lainnya. 

Adapun untuk penyusunan portofolio investasi, Budi menekankan harus disesuaikan dengan profil risiko dan jangka waktu investasi perorangan. Sebagaimana diketahui, ada tiga profil risiko dalam berinvestasi dengan jangka waktu yang berbeda seperti jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. 

"Saat kondisi ini, sebaiknya dikonsultasikan dengan pihak yang berkompeten agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisinya," tandasnya.

Selanjutnya: Buruh Siap Gelar Aksi Jangka Panjang Hingga Mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×