kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Usaha patungan PTPP siapkan dana hingga Rp 63 miliar kembangkan rest area


Senin, 11 Februari 2019 / 21:01 WIB
Usaha patungan PTPP siapkan dana hingga Rp 63 miliar kembangkan rest area


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengumumkan kesepakatan pembentukan usaha patungan dengan beberapa perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan proyek. Langkah tersebut telah disepakati pada Kamis 7 Februari 2019.

Perusahaan patungan tersebut bernama PT Pembangunan Perumahan Sinergi Banjaratama. Adapun anggota perusahaan patungan tersebut yakni PTPP, PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Jasamarga Properti, PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Perkebunan Nusantara IX dan PT Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasioal Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Modal dasar usaha patungan adalah Rp 63,42 miliar, dengan modal yang telah ditempatkan dan disetor mencapai Rp 63,42 miliar," ungkap Sekretaris Perusahaan Agus Samuel Kana dalam keterbukaan informasinya, Senin (11/2).

Dalam usaha patungan tersebut, kontribusi PTPP mencapai 32,5% atau sekitar Rp 20,61 miliar, diikuti PT Jasamarga Properti 20% atau RP 12,58 miliar, WSKT sebanyak 20% atau sekitar Rp 12,68 miliar. Selanjutnya, kontribusi PT PP Properti yakni 10% atau Rp 6,34 miliar, PT Perkebunan 10% atau Rp 6,34 miliar dan PT RNI sebanyak 7,5% atau setara Rp 4,76 miliar.

PTP menjelaskan, tujuan dari transaksi adalah untuk melakukan pembangunan dan pengembangan tempat istirahat dan pelayanan (rest area) pada jalan Tol Pejagen Pemalang. Penyertaan saham PTPP dalam PT PP Sinergi Bajaratama juga dicatat sebagai penyertaan dalam perusahaan asosiasi.

"Pembentukan usaha patungan ini, turut menunjang kegiatan usaha PTPP dan akan memperoleh recurring income dalam penyertaan tersebut, sehingga memperkuat keuangan. Selain itu, tidak ada dampak hukum dan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha emiten," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×