Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten tidak merealisasikan rencana aksi pembelian kembali (buyback) saham di tengah fluktuasi pasar saham. Kontan.co.id mencatat, ada beberapa emiten yang tidak mengeksekusi rencana aksi korporasi ini, yakni PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Emiten pertambangan yang tergabung dalam holding MIND ID, yakni PT Timah Tbk (TINS) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga menyatakan tidak melaksanakan buyback. Ada pula PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang juga urung mengeksekusi buyback.
Abdullah Umar Baswedan, Sekretaris Perusahaan PT Timah mengatakan, keputusan TINS yang tidak mengeksekusi buyback tidak lepas dari fokus TINS pada kondisi arus kas untuk bisa bertahan dan mengembangkan bisnis di tengah pandemi. TINS akan menggunakan dana buyback untuk menjaga arus kas. “Hal ini agar TINS tetap optimal dalam menjalankan strategi di tengah pandemi ini,” ujar Umar kepada Kontan.co.id, Kamis (18/6).
Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) mengalihkan dana buyback untuk keperluan operasional
Hal serupa juga dilakukan oleh ANTM. Senior Vice President Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan menggunakan dana buyback untuk kebutuhan operasional ANTM dan investasi proyek pengembangan.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan, saat ini emiten jalan tol tersebut berfokus untuk menjaga likuiditas di tengah pandemi. “Seiring dengan penyebaran wabah Covid-19 dan adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada penurunan volume lalu lintas dan berpengaruh pada operasional JSMR, sehingga saat ini fokus kami adalah untuk tetap menjaga likuiditas di tengah pandemi,” terang Agus, Kamis (18/6).
Baca Juga: Urung mengeksekusi buyback saham, PT Timah (TINS) pilih fokus jaga arus kas
Aksi korporasi yang sepi realisasi ini merupakan hal yang wajar. Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menilai emiten berhak membatalkan aksi buyback jika harga saham dirasa sudah dalam kondisi uptrend.
“Jika harga saham emiten tersebut sudah dalam kondisi uptrend, berarti mereka berhak membatalkan kebijakan buyback demi menjaga arus kas dan keberlangsungan bisnis,” ujar Nafan kepada Kontan.co.id, Kamis (18/6).
Nafan juga menilai, aksi buyback yang dilakukan beberapa emiten cukup ampuh dalam mengatasi gejolak di pasar saham. Hal ini karena IHSG juga sudah memasuki fase bullish consolidation.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) hanya buyback saham Rp 12,5 miliar hingga akhir periode
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, eksekusi buyback saham tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh para emiten per 15 Juni 2020 baru sebesar 8,8% dari total rencana. Nilai realisasi buyback tersebut mencapai Rp 1,72 triliun.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menyampaikan, sejauh ini, ada 67 perusahaan yang berencana melakukan buyback saham, terdiri dari 12 badan usaha milik Negara (BUMN) beserta entitas anak BUMN dan 55 emiten swasta. Total nilai rencana buyback saham ini mencapai Rp 19,6 triliun.
Baca Juga: Periode berakhir, Mulia Industrindo (MLIA) realiasikan buyback 1,94 juta saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News