Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Aksi korporasi yang sepi realisasi ini merupakan hal yang wajar. Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menilai emiten berhak membatalkan aksi buyback jika harga saham dirasa sudah dalam kondisi uptrend.
“Jika harga saham emiten tersebut sudah dalam kondisi uptrend, berarti mereka berhak membatalkan kebijakan buyback demi menjaga arus kas dan keberlangsungan bisnis,” ujar Nafan kepada Kontan.co.id, Kamis (18/6).
Nafan juga menilai, aksi buyback yang dilakukan beberapa emiten cukup ampuh dalam mengatasi gejolak di pasar saham. Hal ini karena IHSG juga sudah memasuki fase bullish consolidation.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) hanya buyback saham Rp 12,5 miliar hingga akhir periode
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, eksekusi buyback saham tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh para emiten per 15 Juni 2020 baru sebesar 8,8% dari total rencana. Nilai realisasi buyback tersebut mencapai Rp 1,72 triliun.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menyampaikan, sejauh ini, ada 67 perusahaan yang berencana melakukan buyback saham, terdiri dari 12 badan usaha milik Negara (BUMN) beserta entitas anak BUMN dan 55 emiten swasta. Total nilai rencana buyback saham ini mencapai Rp 19,6 triliun.
Baca Juga: Periode berakhir, Mulia Industrindo (MLIA) realiasikan buyback 1,94 juta saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News