Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) menegaskan, anak usahanya yakni PT Pamapersada Nusantara (PAMA) tidak terlibat maupun diuntungkan dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi yang ditengarai dilakukan dengan harga di bawah bottom price dan bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), UNTR tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. UNTR juga menyatakan bahwa PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam kasus penjualan solar non-subsidi seperti isu yang beredar.
"PAMA merupakan salah satu saksi yang diminati keterangannya oleh Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut," tulis Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Anak Usaha United Tractors (UNTR) Terima Suntikan Modal Rp 285 Miliar
Ari juga menegaskan, UNTR dan seluruh entitas anak termasuk PAMA senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UNTR juga memastikan kegiatan usaha emiten tersebut dan anak usahanya berjalan seperti biasa. Tidak terdapat potensi dampak keuangan secara material dari perkara terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi UNTR maupun PAMA.
Lebih lanjut, UNTR menganggap kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya adalah hal utama bagi perusahaan. "Perusahaan dan entitas anak senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Ari.
Baca Juga: UNTR Bidik Akuisisi Tambang Mineral, Buka Peluang Ekspansi hingga ke Australia
Selanjutnya: FKS Food Sejahtera Fokus Perluas Pasar Ekspor Asia di Trade Expo Indonesia 2025
Menarik Dibaca: Cara Menjadi Kaya Tanpa Utang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News