kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.612   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.044   -22,16   -0,27%
  • KOMPAS100 1.107   3,24   0,29%
  • LQ45 774   1,76   0,23%
  • ISSI 289   -0,31   -0,11%
  • IDX30 405   1,53   0,38%
  • IDXHIDIV20 455   -0,15   -0,03%
  • IDX80 122   0,06   0,05%
  • IDXV30 130   -1,26   -0,96%
  • IDXQ30 128   0,90   0,71%

UNTR Bantah Anak Usaha Terlibat Penjualan Solar Non-subsidi di Bawah Harga Pasar


Rabu, 15 Oktober 2025 / 13:38 WIB
UNTR Bantah Anak Usaha Terlibat Penjualan Solar Non-subsidi di Bawah Harga Pasar
ILUSTRASI. PT United Tractors Tbk (UNTR) menegaskan bahwa anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) tidak terlibat maupun diuntungkan dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) menegaskan, anak usahanya yakni  PT Pamapersada Nusantara (PAMA) tidak terlibat maupun diuntungkan dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi yang ditengarai dilakukan dengan harga di bawah bottom price dan bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), UNTR tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. UNTR juga menyatakan bahwa PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam kasus penjualan solar non-subsidi seperti isu yang beredar.

"PAMA merupakan salah satu saksi yang diminati keterangannya oleh Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut," tulis Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Anak Usaha United Tractors (UNTR) Terima Suntikan Modal Rp 285 Miliar

Ari juga menegaskan, UNTR dan seluruh entitas anak termasuk PAMA senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UNTR juga memastikan kegiatan usaha emiten tersebut dan anak usahanya berjalan seperti biasa. Tidak terdapat potensi dampak keuangan secara material dari perkara terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi UNTR maupun PAMA.

Lebih lanjut, UNTR menganggap kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya adalah hal utama bagi perusahaan. "Perusahaan dan entitas anak senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Ari.

Baca Juga: UNTR Bidik Akuisisi Tambang Mineral, Buka Peluang Ekspansi hingga ke Australia

 

Selanjutnya: FKS Food Sejahtera Fokus Perluas Pasar Ekspor Asia di Trade Expo Indonesia 2025

Menarik Dibaca: Cara Menjadi Kaya Tanpa Utang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×