kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

United Tractors (UNTR) Ubah Jangka Waktu dan Suku Bunga Pinjaman dengan Anak Usahanya


Rabu, 08 April 2026 / 17:07 WIB
United Tractors (UNTR) Ubah Jangka Waktu dan Suku Bunga Pinjaman dengan Anak Usahanya
ILUSTRASI. PT United Tractors Tbk (UNTR) (Dok/PT United Tractors Tbk)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) mengumumkan telah melakukan perubahan atas isi perjanjian pinjaman dengan anak usahanya, yaitu PT Bina Pertiwi (BP).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), UNTR dan BP telah menandatangani Perjanjian Pinjaman sejak 4 April 2018 silam dan telah diubah beberapa kali. Pada 6 April 2026, UNTR dan BP kembali menandatangani perubahan ke-10 atas perjanjian yang mengubah definisi dari periode ketersediaan dana dan tingkat suku bunga.

Semula, periode ketersediaan dana yang tertera dalam Perjanjian Pinjaman adalah pada 4 April 2018 sampai 1 Juni 2026 dengan tingkat suku bunga JIBOR + 1,85% per tahun. Selanjutnya, terjadi perubahan yang mana periode ketersediaan dana ditetapkan dari 4 April 2018 sampai 1 Juni 2027 dan tingkat suku bunga yaitu Compounded INDONIA + Spread Adjustment + 1,5% per tahun.

Baca Juga: Rupiah Berpeluang Menguat Terbatas Kamis (9/4), Ini Proyeksi dan Sentimen

"Perubahan tingkat suku bunga di atas merupakan penyesuaian dari kebijakan yang diterbitkan Bank Indonesia (BI), di mana perubahan tersebut tidak mengubah kesepakatan komersial di antara para pihak," ungkap Corporate Secretary PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (8/4/2026).

Manajemen UNTR memastikan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×