kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Turun Signifikan, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH


Senin, 19 Mei 2025 / 12:26 WIB
Turun Signifikan, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH
ILUSTRASI. BEI menetapkan status UMA untuk saham First Media (KBLV) dan Cipta Sarana Medika (DKHH) pada Jumat (16/5)?


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH) pada Jumat (16/5)

Kedua saham tersebut secara akumulatif menunjukkan pergerakan turun yang signifikan.

Di mana, saham KBLV turun 32,41% ke level Rp 73 dalam sebulan terakhir. Sejalan, harga saham DKHH anjlok 49,44% ke level Rp 90, hanya 8 hari setelah menggelar penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO) pada Kamis (8/5).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Baca Juga: IHSG Naik 0,22% ke 7.122 di Sesi I, Top Gainers LQ45: ADRO, ADMR & MDKA, Senin (19/5)

“Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham KBLV dan DKHH,” ucapnya pada keterbukaan informasi BEI (16/5).

Pada perdagangan sesi pertama hari ini (19/5), saham KBLV berada di level Rp 73 per saham atau menguat 10,61% dibanding penutupan Jumat (16/5).

Sementara saham DKHH masing terlihat melemah 5,25% ke level Rp 90 di akhir perdagangan sesi pertama hari ini.

Dengan pengumuman UMA tersebut, BEI berharap agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Selanjutnya: BYD Geser Toyota, Menjadi Merek Mobil Terpopuler di Singapura pada 2025

Menarik Dibaca: Cara Buat NPWP Online dari rumah, Dijamin Gampang dan Simpel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×