Reporter: Benedicta Prima | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini dilakukan oleh perusahaan seturut dengan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
“Perseroan menganggap saham TRIN terlalu murah dengan proyeksi pendapatan tahun 2021-2023 karena saat ini pendapatan belum bisa dibukukan sama sekali karena penerapan PSAK 72. Jadi saatnya mengumpulkan saham perseroan sedikit demi sedikit jika pasar ingin menjual dengan harga bagus. Anggap aja kami investasi di saham kami sendiri” kata Presiden Direktur sekaligus CEO PT Perintis Triniti Properti Ishak Chandra, Rabu (5/8).
Dana pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 20 miliar termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, komisi broker, serta biaya lain berkaitan dengan pembelian kembali saham. Seluruh dana yang digunakan untuk aksi korporasi ini berasal dari dana internal perusahaan.
Baca Juga: Kuartal I-2020, Triniti Properti (TRIN) bukukan pendapatan Rp 11,6 miliar
Triniti Properti berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perusahaan mengingat TRIN memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perusahaan.
TRIN telah menunjuk Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk melakukan buyback. Rencananya, TRIN akan melakukan periode buyback saham pada tanggal 6 Agustus 2020 hingga 7 November 2020 yang akan datang.
Aksi korporasi ini akan memperhatikan undang-undang yang berlaku, pembelian kembali saham perusahaan akan dilakukan melalui perdagangan di BEI. Pembelian kembali saham tersebut akan dilakukan pada harga yang lebih rendah atau sama dengan harga penutupan perdagangan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News