Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Yuwono Triatmodjo
JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) diam-diam menahan saham simpanan (treasury stock) dari hasil pembelian kembali (buyback) melebihi batas waktu seperti yang diatur Undang-undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam pasal 37 (4) UUPT tertera, saham buyback hanya boleh dikuasai perusahaan paling lama tiga tahun.
Beleid Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini telah melebur menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur hal yang sama. Beleid itu tertuang dalam aturan Nomor XI.B.2 yang terbit 2010 silam tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten.
Pasal 4 (d) beleid ini menegaskan bahwa jika terdapat saham buyback yang sudah digenggam emiten selama 3 tahun sejak selesainya aksi pembelian kembali, maka emiten wajib mengalihkannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Nah, dalam laporan keuangan BUMI per 31 Maret 2013 terungkap, emiten batubara ini masih menggenggam 473,21 juta treasury stock dari hasil dua kali buyback. Restu buyback saham BUMI pertama kali diperoleh lewat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), 17 Mei 2006 dengan jumlah maksimum buyback 1,94 miliar saham. BUMI tercatat hanya melakukan buyback sebanyak 1,36 miliar saham selama kurun waktu 11 Oktober 2006-17 November 2007 dengan harga nominal (par value) US$ 98,53 juta.
Tapi, sebanyak 1,3 miliar treasury stock hasil buyback itu digunakan untuk menutup obligasi konversi di 2007-2008. Saldo treasury stock pun berkurang menjadi 60,3 juta saham.
Namun pada RUPSLB 12 Juni 2008, BUMI kembali memperoleh restu buyback sebanyak-banyaknya 582,12 juta saham. Harga pelaksanaan buyback kala itu tidak lebih dari Rp 11.600 per saham. BUMI pun lantas hanya mem-buyback 412,91 juta saham. Par value buyback kedua, tercatat sebesar US$ 29,81 juta.
Untuk ketiga kalinya, mandat buyback kembali muncul dalam RUPSLB 21 Oktober 2011 dengan jumlah maksimum 780 juta saham dengan menetapkan harga pelaksanaan tak melebihi Rp 5.000 per saham. Namun, BUMI belum mengeksekusi izin buyback yang ketiga tersebut.
Alhasil, saldo saham treasury hasil buyback BUMI hingga kini tercatat 473,21 juta saham.
Menanggapi hal ini, Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, regulasi itu sebenarnya memungkinkan perpanjangan penyimpanan treasury stock selama satu tahun lagi. Jadi, BUMI merasa tidak ada masalah ketika menyimpan treasury stock-nya selama 4 tahun. "Kami akan mengikuti regulasi," kata Dileep kepada KONTAN, Kamis (2/5).
Masalahnya, saldo treasury stock tersebut telah dikuasai BUMI selama empat tahun lebih, dan ini tak seseuai ketentuan UUPT dan aturan Bapepam-LK Nomor XI.B.2.
Yanuar Rizky, pengamat pasar modal bilang, kalau menurut aturan, BUMI memang harus melepas saham simpanan tersebut. Masalahnya, apakah pemegang saham BUMI sendiri rela melepas treasury stock BUMI saat ini. "Kalau BUMI lepas sekarang, bisa menambah rugi berjalan. Apa pemegang saham mau?" jelas Yanuar.
Ia pun meminta OJK mendorong emiten ini untuk menaati beleid treasury stock tersebut. Kemarin, harga BUMI turun 4,55% ke Rp 630 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News