kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Trauma UU ITE, Bahana Edukasi Karyawan


Jumat, 11 Desember 2009 / 16:50 WIB


Reporter: Veby Mega | Editor: Test Test

JAKARTA. Trauma karena pernah terkena somasi hukum karena diindikasikan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), PT Bahana Securities melakukan edukasi kepada karyawannya. Pada Jumat (11/12) ini, Bahana sengaja sengaja menyisihkan waktu untuk memberi pelatihan UU ITE kepada mereka.

Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau holding dari Bahana Securities Heri Sunaryadi mengatakan, acara ini dibuat untuk mempertegas batasan-batasan bagi para karyawannya untuk menyebar informasi. Direktur Utama Bahana Eko Yuliantoro menambahkan, secara institusi, Bahana sangat mendukung keberadaan Undang-Undang tersebut. UU tersebut sebenarnya bisa mendorong para pelaku pasar saham tidak melakukan keputusan investasi hanya berdasarkan rumor belaka tapi fakta.

Soalnya, selama ini banyak kabar burung beredar lewat surat elektronik dan dianggap investor awam sebagai berita alias fakta. Dengan dasar rumor itu pula, mereka mengambil keputusan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Alhasil, hasil investasi mereka pun tak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebenarnya, Bahana menyelenggarakan acara ini bukan tanpa alasan. Pada November 2008, sekuritas ini ketiban masalah gara-gara Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik lewat ITE. Semuanya bermula saat salah satu pialang mereka menyebarkan surat elektronik berisikan rumor ke salah seorang kliennya. Surat elektronik itu menyebutkan lima bank yaitu Bank Panin,
Bank Bukopin, Bank Artha Graha, bank CIC, dan bank Victoria mengalami
masalah likuiditas dan gagal transaksi antarbank.

Sebenarnya rumor semacam ini biasa tersebar di antara para pialang dan tidak mendapat reaksi besar karena bersifat rumor. Namun, karena mantan pialang Bahana ini menulisnya tidak menggunakan formulir rumor surat elektronik Bahana, nasabah menganggapnya sebagai berita dan menyebarkan ke pasar sebagai berita yang layak dipercaya.

Alhasil, dunia perbankan sempat heboh. Bahana pun terancam tindakan pidana dengan pasal 27 UU ITE. Si penyebar rumor pun sempat menginap di penjara, meski akhirnya berdamai dan mengundurkan diri dari Bahana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×