Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tak lama lagi, pilihan saham untuk transaksi margin akan bertambah tiga kali lipat! Saham margin dan short sell yang tadinya cuma 57 saham ditambah menjadi 179 saham. Aturan transaksi margin baru ini akan berlaku awal Februari 2017.
Untuk itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) segera merevisi dua beleid. Pertama, Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Kedua, Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Selain daftar saham yang bertambah panjang, ada pula perubahan lain dalam transaksi margin. Pertama, BEI akan mengelompokkan anggota bursa (AB) jadi dua kategori berdasarkan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
AB yang memiliki MKBD Rp 250 miliar atau lebih bisa bertransaksi margin di daftar efek margin yang baru. Sedang AB dengan MKBD kurang dari Rp 250 miliar hanya bisa bertransaksi margin efek Indeks LQ-45.
Kedua, ada penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku. Contoh, pengambilalihan (take over) kewajiban nasabah atas transaksi margin oleh AB margin lain.
Lalu, larangan meminjamkan dana ke nasabah bukan untuk penyelesaian transaksi margin (overdraft), dan memindahkan piutang nasabah dari rekening efek reguler ke rekening efek margin di AB yang sama.
Ketiga, sanksi pencabutan surat persetujuan melakukan transaksi margin dan short selling bila tidak memenuhi kewajiban sebagai AB efek margin dan short selling. Revisi Peraturan II-H, BEI juga mengubah kriteria efek margin.
Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB BEI, mencontohkan, sebelumnya suatu efek bisa masuk daftar margin jika memiliki price earning ratio (PER) tidak lebih dari tiga kali market PER. "Aturan baru, meski PER saham lebih dari tiga kali market PER masih bisa masuk saham margin jika price to book value (PBV) belum tiga kali PBV market," kata dia, Senin (16/1).
Kemudian, ketentuan sekurang-kurangnya 600 pemegang saham juga akan dipangkas jadi 300 pemegang saham. Kriteria nilai minimum transaksi margin harian pun diubah. "Saham tetap harus likuid tapi kriteria likuiditasnya diperlonggar," ujar Tito Sulistio, Direktur Utama BEI.