CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Transaksi Janggal Waran ZYRX Bukan Kasus Pasar Modal, Tapi Pidana Umum


Senin, 19 Juni 2023 / 19:35 WIB
Transaksi Janggal Waran ZYRX Bukan Kasus Pasar Modal, Tapi Pidana Umum
ILUSTRASI. Waran. Transaksi Janggal Waran ZYRX Bukan Kasus Pasar Modal, Tapi Pidana Umum


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejanggalan transaksi Waran Seri I milik PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk dengan kode ZYRX-W mulai terkuak. Diduga ada tindakan pidana dalam transaksi tersebut. 

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, Kristian Manullang mengatakan, dirinya tidak tahu persis mengenai perkembangan Waran XYRZ karena kasus ini sudah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. 

"Sebenarnya kasus ini penipuan pidana umum bukan pasar modal, tetapi terjadi di lingkungan pasar modal di salah satu anggota bursa," kata Kristian saat ditemui Kontan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Senin (19/6). 

Baca Juga: Zyrexindo (ZYRX) Bidik Kenaikan Penjualan hingga 25% Sepanjang Tahun Ini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan seseorang berinisial EF sebagai tersangka asal keterangan saksi berinisial SN, EC, MFL serta dua barang bukti, yakni  komputer dan bukti transaksi waran ZYRX.

Adapun kasus ini diproses berdasarkan laporan kepolisian LPB No 1677/III/2023 pada 29 Maret 2023 yang diajukan oleh FP dari sekuritas yang merasa dirugikan.

Tersangka EF diduga melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kristian bilang pihaknya telah melakukan pembinaan dan penguatan pada seluruh anggota bursa. Namun ia belum bisa memastikan apakah anggota bursa yang terlibat akan dijatuhkan sanksi atau tidak. 

Baca Juga: Kuartal I-2023, Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Catatkan Penjualan Rp 58,9 Miliar

"Untuk sanksi kami pastikan nanti, yang pasti pembinaannya. Seluruh anggota bursa kami ingatkan dan sudah ada agar punya risk management," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia Iding Pardi menyampaikan dana nasabah yang tidak terlibat sudah dikembalikan. Sementara aset yang terlibat tengah dalam penyidikan di polisi. 

"Untuk yang terlibat sedang dalam penyidikan di polisi. Namun kalau di KPEI sudah settle. Artinya dengan KPEI sudah selesai," tutur Iding. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×