kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Tower Bersama (TBIG) Perpanjang Masa Buyback Saham Sampai 12 Januari 2023


Kamis, 20 Oktober 2022 / 06:39 WIB
Tower Bersama (TBIG) Perpanjang Masa Buyback Saham Sampai 12 Januari 2023
ILUSTRASI. Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) di kawasan wisata Gunung Pancar, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) memperpanjang masa pembelian kembali (buyback) saham selama tiga bulan, terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. Periode buyback saham TBIG sebelumnya akan berakhir pada 24 Oktober 2022.

Perpanjangan masa buyback ini dilakukan karena masih terdapat 632,57 juta saham yang dapat dibeli kembali oleh TBIG. Jumlah tersebut setara 93% dari rencana buyback yang maksimal sebanyak 679,71 juta saham. Dengan kata lain, Tower Bersama baru melakukan buyback sebesar 7% dari batas maksimal.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (19/10), TBIG berkeyakinan bahwa buyback saham pada periode perpanjangan tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan. Pasalnya, perusahaan memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk melaksanakan buyback saham bersamaan dengan menjalankan kegiatan usaha, termasuk kebutuhan modal kerja.

Baca Juga: Tower Bersama (TBIG) Menerbitkan Obligasi Rp 1 Triliun Untuk Refinancing

Pada perpanjangan periode buyback saham, TBIG menyiapkan dana maksimal Rp 2 triliun. Dana tersebut sudah termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya sehubungan dengan buyback saham.

Buyback saham akan dilakukan melalui perdagangan di BEI pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perusahaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. TBIG menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai perantara perdagangan efek.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×