Reporter: Michelle Clysia Sabandar | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memenuhi panggilan Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), TBIG memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan negatif menyangkut kasus suap salah satu karyawannya di Mojokerto.
TBIG membenarkan bahwa salah satu karyawannya yang menjabat sebagai Permit and Regulatory Division Head, Ockyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/5), TBIG mengatakan bersikap koperatif dan terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPK selama proses hukum yang sedang berjalan.
Direksi TBIG mengungkapkan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK serta tetap berkomitmen untuk terus bekerja sama penuh dengan pihak penyidik KPK. "Proses yang melihatkan karyawan tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya bisnis TBIG dan diharapkan operasional tetap akan berjalan secara normal," ungkap Direksi TBIG dalam pengumuman.
Sebelumnya, TBIG dipanggil oleh BEI terkait dengan adanya oknum karyawan perusahaan menara yang menerima suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di kabupaten Mojokerto. Bupati Mojokerto ikut terseret dalam kasus hukum yang ditangani oleh KPK.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistyo menegaskan hal terpenting adalah keberlangsungan usaha dari emiten. Bahwa setiap dugaan perkara tidak akan sampai menganggu keberlangsungan bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News