kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.959   -71,00   -0,39%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Berpeluang Meluncur, Industri Tunggu Aturan OJK


Rabu, 10 Juni 2026 / 15:19 WIB
Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Berpeluang Meluncur, Industri Tunggu Aturan OJK
ILUSTRASI. Pelaku Pedagang Aset Keuangan Digital mencermati inisiatif OJK yang tengah menggodok aturan tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA). (Show/Show)


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mencermati inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menggodok aturan tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA), termasuk komoditas nasional seperti emas.

Co-Founder & Chief of Compliance Reku, Robby Bun, mengatakan kepastian regulasi merupakan elemen penting untuk menciptakan ekosistem aset digital yang sehat dan berkelanjutan.

"Sebagai pelaku industri, kami selalu menantikan kejelasan regulasi karena kepastian hukum merupakan komponen penting dalam pengembangan ekosistem aset digital yang sehat," ujar Robby kepada Kontan, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Diwarnai Sentimen Domestik, Rupiah Tinggalkan Level Rp 18.000 per Dolar AS

Ia menilai proses penyusunan regulasi tokenisasi aset membutuhkan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, mulai dari inovasi, perlindungan konsumen, hingga stabilitas pasar keuangan. Karena itu, Reku akan terus memantau perkembangan penyusunan aturan tersebut dan siap berkolaborasi dengan regulator sesuai kapasitas perusahaan.

Menurut Robby, regulasi yang baik harus berjalan beriringan dengan pengembangan industri yang bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Terkait jenis aset yang paling potensial untuk ditokenisasi di Indonesia, Robby menilai emas menjadi kandidat terkuat. Menurutnya, emas memiliki sejumlah keunggulan karena Indonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar di Asia dan masyarakat sudah sangat familiar dengan instrumen investasi tersebut.

"Emas merupakan aset paling potensial untuk ditokenisasi saat ini, diikuti oleh properti/real estate, surat utang negara/korporasi (SBN/obligasi), serta komoditas strategis seperti nikel," katanya.

Robby menjelaskan, untuk mekanisme tokenisasi yang ideal khususnya emas, direkomendasikan agar underlying aset riil harus 1:1 disimpan di kustodian resmi seperti bank kustodian atau Pegadaian, dan diaudit secara rutin oleh pihak independen.

Pendekatan hybrid on-chain dan off-chain juga penting, di mana smart contract digunakan untuk transparansi dan transfer cepat sementara settlement akhir tetap diawasi OJK. 

Baca Juga: Diwarnai Sentimen Domestik, Rupiah Tinggalkan Level Rp 18.000 per Dolar AS

Selain itu, kemudahan penukaran (redemption) menjadi aset fisik maupun rupiah, penerapan standar know your customer (KYC) dan anti money laundering (AML), perlindungan investor melalui dana asuransi, serta perdagangan di bursa yang terdaftar dinilai menjadi elemen penting dalam pengembangan RWA.

"Pendekatan tersebut dapat membuat aset yang ditokenisasi menjadi lebih likuid, transparan, dan inklusif dibandingkan instrumen keuangan tradisional," jelasnya.

Di sisi lain, OJK juga tengah mengkaji pengembangan stablecoin berbasis rupiah dengan dukungan aset cadangan rupiah sebagai underlying melalui mekanisme sandbox. Menurut Robby, langkah tersebut justru hadir pada momentum yang tepat meskipun pasar kripto global masih menghadapi tekanan.

Ia menilai fase konsolidasi yang sedang berlangsung di pasar kripto global dapat dimanfaatkan untuk membangun fondasi regulasi dan infrastruktur industri yang lebih kuat.

Robby menambahkan, sejumlah negara seperti Singapura dan Uni Emirat Arab telah lebih dahulu mengembangkan ekosistem stablecoin dan tokenisasi aset saat kondisi pasar relatif bergerak sideways.

"Di Indonesia, dengan transisi pengawasan ke OJK yang sudah matang dan sandbox yang sedang berialan, kita bisa belajar dari kasus sukses global sambil menyesuaikan dengan karakteristik rupiah dan ekonomi nasional," pungkasnya.

Untuk diketahui, OJK tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Salah satu langkah yang sedang digodok yakni POJK terkait tokenisasi aset nyata (RWA) berupa komoditas nasional, seperti emas. 

OJK menargetkan payung hukum ini akan terbit paling lambat pada kuartal III-2026. "POJK terkait aset keuangan digitalisasi yang menjadi payung hukum proses penerbitan real aset ini sedang dalam proses role-making-role yang diharapkan bisa rampung dalam paling lambat kuartal ke-III tahun ini," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, Senin (8/6/2026).

Selain tokenisasi RWA, OJK juga mulai mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik berbasis rupiah. Adi menjelaskan, kajian tersebut dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI). 

Menurut Adi, pengembangan stablecoin domestik harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memastikan operability dan coexist dengan proyek rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang saat ini sedang dikembangkan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×