kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Timah (TINS) Tambah Penyertaan Modal ke Anak Usaha


Kamis, 22 Desember 2022 / 10:03 WIB
Timah (TINS) Tambah Penyertaan Modal ke Anak Usaha
ILUSTRASI. Penambangan timah lepas pantai PT Timah Tbk.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA,. PT Timah Tbk (TINS) melakukan penambahan penyertaan modal kepada anak usahanya, yakni PT Timah Karya Persada Properti.

Melansir keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/12), modal yang disetor kepada PT Timah Karya Persada Properti senilai Rp 74,96 miliar.

Nilai ini untuk aset berupa tanah milik TINS yang berlokasi di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan luas total 93.740 m2.

Dengan dilakukannya penambahan setoran modal pada PT Timah Karya Persada Properti, maka TINS memperoleh tambahan saham dalam PT Timah Karya Persada Properti sebanyak 74.961 saham.

Baca Juga: Setoran Pajak dan PNBP PT Timah Capai Rp1,39 Triliun hingga Kuartal III

Sehingga, jumlah saham milik TINS dalam PT Timah Karya Persada Properti menjadi sebesar 280.625 saham atau setara 99,75% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Timah Karya Persada Properti.

Asal tahu, PT Timah Karya Persada Properti  merupakan entitas anak langsung yang dimiliki oleh PT Timah. Perusahaan ini bertujuan untuk mengembangkan aset non operasional berupa properti investasi. PT Timah Karya Persada Properti didirikan berdasarkan Akta Notaris Andy Alhadis Agus, S.H. No. 1 tanggal 3 September 2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×