Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA) melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Senin (10/5) yang berisikan lima agenda.
Agenda rapat tersebut antara lain adalah mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2020 yang di dalamnya terdiri dari,
Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst&Young).
"Mata acara rapat lainnya adalah menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2020 dengan melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk tunai sebesar Rp 325,- (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per lembar saham," jelas Syahrizal Sabir, Corporate Secretary TGKA kepada Kontan.co.id, Senin (10/5).
Baca Juga: Tigaraksa Satria (TGKA) berupaya memperbaiki kinerja keuangan di tahun ini
Agenda rapat juga resmi menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk tahun buku 2021, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan penunjukannya.