kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.449   10,00   0,06%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

Ternyata, Lo Kheng Hong Pilih Membeli Saham di Sektor yang Tengah Terpuruk


Senin, 12 Agustus 2019 / 12:31 WIB
Ternyata, Lo Kheng Hong Pilih Membeli Saham di Sektor yang Tengah Terpuruk
ILUSTRASI. Lo Kheng Hong RUPS Berkshire Hathaway


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda bertanya kepada Lo Kheng Hong mengenai sektor saham apa yang potensial di tahun ini, investor kawakan itu akan menjawab sektor perbankan dan sektor barang konsumen.

Pendapat Lo Kheng Hong, yang kerap dijuluki Warren Buffett Indonesia, tentu bukan tanpa alasan.

Maklum, tren penurunan suku bunga yang dipicu langkah bank sentral Amerika Serikat The Federal Reserve menurunkan suku bunga akan menjadi sentimen positif bagi sektor perbankan dan barang konsumen.

Namun, apakah Lo Kheng Hong membeli saham-saham di sektor perbankan dan barang konsumen? Ternyata tidak.

Lo Kheng Hong mengatakan, hingga saat ini belum membeli saham sektor perbankan maupun di sektor barang konsumen.

"Karena saya belum menemukan saham yang salah harga di kedua sektor tersebut," kata Lo Kheng Hong memberikan alasan.

Yang dimaksud saham salah harga adalah saham yang harganya kemurahan alias harga pasarnya jauh di bawah nilai wajarnya.

Baca Juga: Enggak peduli perubahan konstituen indeks, Lo Kheng Hong punya daftar saham sendiri

Lo Kheng Hong bilang, sektor perbankan dan barang konsumen saat ini sedang bagus.

Makanya, dia tidak bisa menemukan saham yang salah harga di kedua sektor tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×