Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara yang melibatkan salah satu emiten yang ada di Bursa Efek Indonesia yakni PT BFI Finance Tbk (BFIN) dann juga PT Aryaputra Teguharta masih berlangsung. Bahkan pihak BEI sempat dimintai keterangan ke Mabes Polri.
Namun demikian, pihak BEI mengaku tak mau terlalu ikut campur dengan perkara tersebut. "Kami tak akan terlalu campur tangan, sesuai pengadilan, siapa yang diakui sebagai owner-nya, kami mematuhi pengadilan saja," kata Inarno Djajadi, Direktur Utama BEI kepada KONTAN, Jumat (31/8).
BEI akan mengikuti segala keputusan yang nantinya akan dikenakan oleh pengadilan saja kepada BFIN.
Sebagai informasi saja, sengketa saham milik Aryaputra sendiri berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendapatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. Nah, 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham Ongko di BFIN jadi jaminan atas fasilitas tersebut.
Ketika BFIN terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 210.192.912 total saham tersebut kemudian dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris.
Inilah yang ditolak Aryaputra, lantaran merasa pengalihan saham dilakukan tanpa persetujuan Aryaputra. Meski dalam beberapa kesempatan, BFIN membantah hal ini, drngan alasan peralihan saham terhadap Law Debenture disepakati melalaui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dimana Aryaputra menyetujuinya kala itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News