kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Digugat Aryaputra Teguharta, OJK menunggu proses pengadilan


Senin, 27 Agustus 2018 / 16:33 WIB
Digugat Aryaputra Teguharta, OJK menunggu proses pengadilan
ILUSTRASI. Customer Service PT BFI Finance Indonesia Tbk


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta berencana melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuagan (OJK). Hal ini didasari oleh OJK yang dinilai melakukan pembiaran atas penjualan 30,9% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) ke Compass Banca SpA dan Finance SRL. Padahal, kepemilikan sebagian saham BFIN dianggap masih dalam sengketa.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi mengatakan pihaknya akan melihat kondisi ini lebih lanjut dan menunggu proses pengadilan. “Kami akan serahkan kepada pengadilan,” ujar Fahri singkat saat ditemui di pelataran Bursa Efek Indonesia, Senin (27/8).

Sekadar informasi, tidak hanya OJK, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) pun sebelumnya telah menjadi sasaran gugatan pihak Aryaputra Teguharta. Hingga saat ini rencana gugatan tersebut belum terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×