kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Digugat Aryaputra Teguharta, OJK menunggu proses pengadilan


Senin, 27 Agustus 2018 / 16:33 WIB
Digugat Aryaputra Teguharta, OJK menunggu proses pengadilan
ILUSTRASI. Customer Service PT BFI Finance Indonesia Tbk


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta berencana melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuagan (OJK). Hal ini didasari oleh OJK yang dinilai melakukan pembiaran atas penjualan 30,9% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) ke Compass Banca SpA dan Finance SRL. Padahal, kepemilikan sebagian saham BFIN dianggap masih dalam sengketa.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi mengatakan pihaknya akan melihat kondisi ini lebih lanjut dan menunggu proses pengadilan. “Kami akan serahkan kepada pengadilan,” ujar Fahri singkat saat ditemui di pelataran Bursa Efek Indonesia, Senin (27/8).

Sekadar informasi, tidak hanya OJK, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) pun sebelumnya telah menjadi sasaran gugatan pihak Aryaputra Teguharta. Hingga saat ini rencana gugatan tersebut belum terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×