CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.756   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.413   50,96   0,61%
  • KOMPAS100 1.167   8,20   0,71%
  • LQ45 851   7,02   0,83%
  • ISSI 294   2,31   0,79%
  • IDX30 443   2,50   0,57%
  • IDXHIDIV20 514   3,05   0,60%
  • IDX80 131   1,06   0,82%
  • IDXV30 136   0,30   0,22%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Terkait Gugatan Merek di PN Jakpus, Begini Respon GOTO


Rabu, 19 November 2025 / 09:55 WIB
Terkait Gugatan Merek di PN Jakpus, Begini Respon GOTO
ILUSTRASI. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menghadapi gugatan merek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Ini respon manajemen.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menghadapi gugatan merek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Merespons hal tersebut, Perseroan menegaskan belum menerima surat relaas panggilan persidangan resmi maupun informasi apa pun terkait gugatan merek yang diberitakan oleh Tempo pada 17 November 2025.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen GOTO menyampaikan bahwa hingga tanggal pengumuman tersebut dirilis, perseroan tidak mengetahui informasi terkait gugatan tersebut, termasuk kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang dikabarkan diajukan terhadap perusahaan.

"Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan terkait perkara yang diberitakan tersebut," tulis manajemen GOTO dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ARCI, HRTA & DEWA, Rabu (18/11)

GOTO juga memberikan klarifikasi bahwa perseroan memang pernah menjadi pihak tergugat dalam kasus dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2021. 

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim pada 2 Juni 2022 memutuskan menerima dalil kompetensi yang diajukan GOTO sehingga gugatan PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat, putusan ini bersifat final dan mengikat.

Terkait gugatan yang diberitakan saat ini, GOTO menyatakan belum memperoleh informasi mengenai latar belakang perkara, perkembangan terkini, ataupun pihak-pihak lain yang terlibat. Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak manajemen dalam perkara tersebut.

Karena belum menerima panggilan resmi, GOTO menyampaikan belum dapat melakukan analisis dampak hukum maupun dampaknya terhadap operasional, kelangsungan usaha, atau kondisi keuangan perseroan. 

Manajemen pun menyebut, GOTO dan entitas anak tetap fokus menjalankan dan mengembangkan bisnis grup.

Dijelaskan pula, bahwa jika Perseroan telah menerima relaas panggilan persidangan resmi, GOTO akan mempersiapkan diri mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

GOTO juga memastikan bahwa perusahaan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk terkait hak atas merek dan kekayaan intelektual.

Selain informasi tersebut, terakhir GOTO menyampaikan tidak ada kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan.

Baca Juga: IHSG Menguat ke 8.395,3 di Pagi Ini (19/11), Top Gainers LQ45: BUMI, KLBF, MBMA

Selanjutnya: Harga Emas Melemah di Pagi Ini, Terseret Penguatan Dolar AS dan Menanti Risalah FOMC

Menarik Dibaca: Redmi Note 15 Pakai Chipset Snapdragon? Sudah Dilindungi Dragon Crystal Glass!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×