Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik keputusan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait porsi kepemilikan saham publik perusahaan tercatat. Pada 20 Januari 2013, BEI telah merilis Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.
Salah satu poin utama aturan itu adalah setiap emiten wajib menambah kepemilikan saham publik (free float) hingga minimal 7,5% dari total modal disetor. "(Aturan) free float (baru) sudah sesuai dengan pengkajian yang dilakukan AEI," kata Airlangga Hartanto, Ketua AEI kepada KONTAN, Kamis (23/1).
Tak hanya itu, Airlangga juga menilai emiten memiliki waktu yang cukup untuk meningkatkan jumlah free float hingga sesuai dengan aturan baru. Pasalnya, waktu yang diberikan BEI, yakni selama 24 bulan dari 30 Januari 2014 sudah cukup bagi emiten.
AEI, lanjut Airlangga, justru lebih menaruh perhatian pada peraturan pemerintah mengenai fasilitas perpajakan bagi emiten. AEI keberatan dengan salah satu poin dalam aturan itu, yakni jumlah free float dihitung berdasarkan saham yang sudah dalam bentuk script.
"Ini menjadi hambatan bagi emiten karena (saham) yang scriptless tidak dihitung," terang Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News