kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait emiten yang berpotensi delisting, ini upaya perlindungan investor oleh BEI


Rabu, 13 Januari 2021 / 19:59 WIB
Terkait emiten yang berpotensi delisting, ini upaya perlindungan investor oleh BEI
ILUSTRASI. BEI melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal mengenal istilah delisting, atau penghapusan pencatatan saham dari bursa.  Setelah delisting, saham perusahaan terkait tidak bisa ditransaksikan lagi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini pun terdapat sejumlah emiten yang berpotensi terdepak dari bursa, mulai dari PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), hingga PT Polaris Investama Tbk (PLAS).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, delisting dapat dibedakan menjadi dua jenis.

Pertama, delisting secara sukarela berdasarkan permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting). Kedua, adalah perusahaan tercatat dihapus pencatatannya oleh bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat (forced delisting).

Baca Juga: Catat, ini sejumlah emiten yang berpotensi terdepak dari bursa

Pada tahun 2020, lanjut Nyoman, BEI melakukan forced delisting atas lima perusahaan tercatat yaitu, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan  PT Leo Investments Tbk (ITTG). Selain itu, terdapat satu perusahaan yang melakukan voluntary delisting yakni PT Danayasa Arthatama Tbk SCBD.

“Terkait dengan voluntary delisting, saat ini di Peraturan I-I Bursa telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham. Semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah dipenuhi sebelum efektif voluntary delisting dilakukan,” ujar Nyoman kepada wartawan, Rabu (13/1).

Sedangkan untuk forced delisting, yaitu delisting karena kondisi terkait going concern emiten, legal issues, atau tidak memenuhi ketentuan bursa sehingga efek emiten disuspensi, BEI melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik.

Baca Juga: Menakar Risiko di Balik Kepemilikan Saham Publik yang Kelewat Besar

Pertama, menyampaikan reminder dalam bentuk pengumuman bursa kepada publik terkait adanya potensi delisting atas perusahaan tercatat tertentu yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh bursa.

Dalam pengumuman reminder delisting tersebut, BEI juga menyampaikan informasi nama pengurus perusahaan termasuk nomor kontak perusahaan dengan maksud apabila ada pertanyaan dari investor/stakeholders.

Kedua, BEI melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk disampaikan kepada publik terkait dengan rencana bisnis dalam rangka memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi oleh bursa.

Ketiga, dalam rangka proteksi kepada investor, BEI juga telah mencantumkan notasi khusus pada kode saham perusahaan tercatat yang memiliki kondisi tertentu yang terkait dengan permasalahan going concern dan performance yang tidak favorable. Diharapkan hal tersebut memberikan awareness awal kepada investor tentang kondisi perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan investasinya.

Baca Juga: Terancam Delisting Paksa, TRIL & GEMS Siapkan Strategi Agar Tak Didepak dari Bursa

Keempat, bursa tidak mengizinkan direksi, komisaris termasuk pemegang saham pengendali yang mengakibatkan sebuah perusahaan tercatat di-delist oleh bursa (forced delisting) untuk menduduki jabatan sebagai direksi/komisaris dan/atau sebagai pengendali di calon perusahaan tercatat yang akan masuk sebagai perusahaan tercatat baru di bursa.

Nyoman melanjutkan, dalam rangka meminimalisir perusahaan tercatat yang akan kena forced delisting, apabila terdapat indikasi bahwa perusahaan tercatat mengalami satu atau lebih kondisi berpotensi untuk dilakukan forced delisting, maka BEI dapat meminta rencana pemulihan kondisi perusahaan tercatat dan perusahaan tercatat wajib mengumumkan kepada publik perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut.

Baca Juga: Delisting bulan ini, saham publik Evergreen Invesco (GREN) masih 40,52%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×