Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya sejumlah saham yang berpotensi dihapuskan pencatatannya di bursa (delisting). Salah satunya adalah PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).
Mengutip keterbukaan informasi di laman BEI, Jumat (8/1), saham MGNA telah disuspensi di seluruh pasar selama 1 tahun dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Januari 2022. Ditilik lebih jauh, saham MGNA disuspensi bursa sejak sesi pertama perdagangan pada 8 Januari 2020. Hal ini sebagai tindak lanjut pengumuman manajemen MGNA yang menghentikan seluruh kegiatan operasional pabrik anak usahanya.
Ada pula PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang per tanggal 1 Januari 2021 sahamnya telah disuspensi selama 18 bulan. Masa suspensi saham emiten di sektor migas ini akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021. Adapun saham SUGI terkena suspensi pada Juli tahun 2019 karena SUGI belum menyerahkan laporan keuangan tahunan 2018 sekaligus telat membayar denda.
Baca Juga: Free float hanya 2,99%, saham Plaza Indonesia (PLIN) kena suspensi
Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (13/1), Direktur Sugih Energy, David K. Wiranata mengatakan pihaknya berencana menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Februari mendatang sebagai upaya agar SUGI tidak kehilangan haknya sebagai perusahaan tercatat di BEI.
Selain SUGI dan MGNA, terdapat sejumlah saham lainnya yang berpotensi delisting, mulai dari PT Polaris Investama Tbk (PLAS) yang masa suspensinya telah mencapai 24 bulan pada tanggal 28 Desember 2020, PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang masa suspensinya akan mencapai 24 bulan pada 9 Desember 2021, dan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) yang telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan (per 10 Desember 2020) dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 10 Juni 2022.
Baca Juga: Menakar Risiko di Balik Kepemilikan Saham Publik yang Kelewat Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News