kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Delisting bulan ini, saham publik Evergreen Invesco (GREN) masih 40,52%


Senin, 09 November 2020 / 11:01 WIB
Delisting bulan ini, saham publik Evergreen Invesco (GREN) masih 40,52%


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) pada 23 November 2020. Saat ini, perdagangan saham GREN dibuka di pasar negosiasi hingga 20 November mendatang.

Meski akan delisting dua pekan lagi, jumlah saham publik Evergreen masih besar. Pada akhir Oktober 2020, saham publik GREN mencapai 40,52% atau sebanyak 1,90 miliar saham.

Pemegang saham terbesar GREN pada September 2020 adalah Natural Crystal Holding Inc sebesar 53,26%. Pemegang saham lainnya adalah Fist Venture Limited sebesar 6,22%. 

Sekadar mengingatkan, BEI mengumumkan penghapusan pencatatan alias delisting saham GREN bulan lalu "BEI memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Evergreen Invesco (GREN) dari BEI efektif sejak tanggal 23 November 2020," ungkap BEI dalam pengumuman delisting, Rabu (21/10). 

Baca Juga: AirAsia Indonesia (CMPP) berpotensi dihapus dari pencatatan saham papan BEI

BEI mensuspensi perdagangan saham GREN sejak 19 Juni 2017. Artinya, suspend perdagangan saham GREN sudah mencapai lebih dari 24 bulan yang merupakan ketentuan delisting bagi GREN. 

Selain karena suspensi, BEI akan menghapus pencatatan saham GREN karena mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Evergreen sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Dengan dicabutnya status Evergreen sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka Evergreen Invesco tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama Evergreen dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam hal Evergreen akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: OJK menyiapkan aturan lanjutan terkait delisting, perusahaan juga harus go private

Menurut materi paparan publik Evergreen Invesco tanggal 22 Juni 2020 yang dipublikasikan kembali pada 21 Oktober 2020, Evergreen meraup pendapatan Rp 1,06 triliun pada tahun 2018. Pada tahun tersebut, Evergreen mencatat rugi bersih Rp 6,24 miliar.

Evergreen akan menjadi emiten keenam yang delisting alias dihapus pencatatan sahamnya dari BEI tahun ini. Lima emiten lain yang delisting dari BEI sejak awal tahun adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang delisting pada 20 Januari, PT Leo Investments Tbk pada 23 Januari, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk pada 6 April, PT Danayasa Arthatama Tbk pada 20 April, dan PT Cakra Mineral Tbk pada 28 Agustus.

Baca Juga: OJK cabut izin usaha First Indo American Leasing (FINN), begini nasib sahamnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×