kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terindikasi UMA, Saham Abadi Nusantara Hijau Investama (PACK) Dipantau BEI


Rabu, 04 Juni 2025 / 08:13 WIB
Terindikasi UMA, Saham Abadi Nusantara Hijau Investama (PACK) Dipantau BEI
ILUSTRASI. Dalam sepekan, saham Abadi Nusantara Hijau Investama (PACK) melonjak 44,35% dan berada di level Rp 3.320 per saham pada Selasa (3/6)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau pergerakan saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK).

Dalam pengumuman tanggal 3 Juni 2025, BEI menginformasikan telah terjadi peningkatan harga saham PACK di luar kebiasaan alias unusual market activity (UMA).

Melansir RTI, saham PACK naik 44,35% dalam sepekan terakhir. Saat ini, saham PACK parkir di level Rp 3.320 per saham.

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.

“Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 21 Mei 2025 yang dipublikasikan melalui website Bursa perihal pemberitahuan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa,” ujar Bursa dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Harganya Meroket, Saham Wahana Interfood Nusantara (COCO) Masuk Radar UMA BEI

Sebagai informasi, sebelumnya Bursa pernah mengumumkan suspensi pada tanggal 20 Januari hingga 5 Februari 2025 atas perdagangan saham PACK.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham PACK tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.

Oleh karena itu para investor diharapkan Bursa untuk melakukan beberapa hal. Pertama, memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Kedua, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Ketiga, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Terakhir, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” kata Bursa.

Selanjutnya: BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya

Menarik Dibaca: 5 Film Tentang Persahabatan Anjing dan Manusia dengan Cerita Mengharukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×