kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.913   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Terancam Delisting, Saham Siwani Makmur (SIMA) Juga Dimiliki Kejagung


Kamis, 22 Februari 2024 / 05:52 WIB
Terancam Delisting, Saham Siwani Makmur (SIMA) Juga Dimiliki Kejagung
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam delisting. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan lagi potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Saham SIMA tercatat sudah digembok oleh BEI selama lebih dari 4 tahun.

“Masa suspensi saham PT Siwani Makmur telah mencapai 48 bulan pada tanggal 17 Februari 2024,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/2).

Sebagai pengingat, dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Di sisi lain, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: BEI Ingatkan Potensi Delisting Capitalinc Investment (MTFN)

Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Mayoritas saham SIMA dimiliki masyarakat. Sebanyak 363,43 juta saham SIMA atau setara  82,12% dimiliki oleh publik. Kemudian, sebanyak 53,34 juta saham atau setara 12,05% dimiliki oleh Kejaksaan Agung. Terakhir, PT Yuanta Sekuritas Indonesia memiliki 25,80 juta saham atau 5,83%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×