Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di bisnis perdagangan batubara PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) berpotensi terkena penghapusan pencatatan (delisting) saham. Mengingat, pada 29 Oktober 2020 nanti, masa suspensi AIMS bakal mencapai batas waktu maksimal, yakni 24 bulan.
Sekretaris Perusahaan AIMS Heriman Setyabudi mengatakan, salah satu syarat agar lepas dari ancaman delisting, AIMS harus memperoleh kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan perdagangan batubara. Menurut dia, pada awal 2020 ini, perusahaan telah mendapatkan kontrak pengerjaan tambang batubara dari PT Bumi Petangis.
Pasalnya, perusahaan yang memiliki konsesi tambang seluas 4.752 hektare yang berlokasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini berencana membuka area tambang baru. Dalam perencanaan tambang, area tersebut ditandai dengan Pit Nomor 2. Sebelumnya PT Bumi Petangis telah menggarap Pit 1 dan Pit 3.
Baca Juga: Berencana refloating saham, Akbar Indo Makmur (AIMS) tunggu suspensi dicabut
Menurut Heriman, PT Bumi Petangis menyerahkan pekerjaan tersebut ke AIMS atas biaya dan risiko sendiri untuk membuka Pit 2 dan menyerahkan hasil pekerjaan penambangan kepada PT Bumi Petangis. Sebagai informasi, area yang ditambang perusahaan ini baru mencapai sekitar 100 hektare atau 2,1% dari luas keseluruhan dengan cadangan sebesar 4,5 juta metrik ton.
"Kuota produksi sampai akhir tahun 2020 adalah sebanyak 22.500 metrik ton atau setara dengan tiga tongkang yang disepakati sebagai trial shipment untuk masuk pada kontrak jangka panjang," tutur Heriman dalam paparan publik insidentil secara virtual, Jumat (7/8).
Untuk menggarap proyek ini, AIMS menggandeng PT Ansaf Inti Resources sebagai kontraktor pelaksana dan pengangkutan hasil tambang. Keduanya memuat perjanjian bagi hasil yang meliputi beberapa butir kesepakatan.
Baca Juga: Hindari saham yang berpotensi delisting, simak tips dari analis berikut ini
Pertama, AIMS akan memberikan dukungan pendanaan kepada PT Ansaf Inti Resources untuk melaksanakan pekerjaan tambang di tambang milik PT Bumi Petangis. Kedua, AIMS bertindak sebagai representatif (qq) bagi PT Ansaf Inti Resources untuk menyerahkan dan menagih kepada PT Bumi Petangis atas hasil tambang yang diperoleh PT Ansaf Inti Resources.
Ketiga, PT Ansaf Inti Resources akan menyerahterimakan hasil tambang kepada AIMS dengan nilai tagihan sebesar aktual biaya produksi. Keempat, AIMS kemudian menyerahterimakan hasil tambang kepada PT Bumi Petangis dengan nilai tagihan sebesar biaya produksi PT Ansaf Inti Resources ditambah marjin Rp 10.000 per metrik ton untuk AIMS.
Kelima, AIMS berkontrak dengan PT Bumi Petangis selaku pihak penerima akhir (offtaker) atas hasil tambang yang diproduksi AIMS selaku qq PT Ansaf Inti Resources. Selanjutnya, hasil produksi diserahterimakan di stockpile Pelabuhan PT Nuansa Sakti Kencana selaku pemegang izin pelabuhan Terminal Khusus dan Terminal Umum dengan luas lahan 10 hektare.