kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tengok tiga mover pembangkit semangat IHSG sesi II


Jumat, 18 Juli 2014 / 16:32 WIB
Tengok tiga mover pembangkit semangat IHSG sesi II
ILUSTRASI. Inilah Cara Mengganti PIN BRImo melalui Aplikasi hingga Customer Service


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mencatatkan penambahan sebanyak 15,81 poin di sesi II. Alhasil, pada pukul 16.00 WIB, indeks berada di level 5.087,01.

Aksi beli sejumlah saham big cap menjadi pendorong IHSG ke zona hijau. Tiga di antaranya yakni:

- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)

Saham BBRI yang naik 1,31% menjadi 11.575 di sesi II menyumbang kenaikan indeks sebesar 3,9 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak memborong saham ini adalah Mandiri Sekuritas senilai Rp 19,200 miliar, Bhakti Securities senilai Rp 15,857 miliar, Etrading Securities senilai Rp 15,343 miliar.

- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM)

Saham TLKM yang naik 1,32% menjadi 2.680 di sesi II menyumbang kenaikan indeks sebesar 3,7 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak memborong saham ini adalah JPMorgan Securities senilai Rp 26,139 miliar, Indo Premier Securities senilai Rp 23,921 miliar, dan Nomura Indonesia senilai Rp 13,835 miliar.

- PT Astra International Tbk (ASII)

Saham ASII yang naik 0,66% menjadi 7.650 di sesi II menyumbang kenaikan indeks sebesar 2,1 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak memborong saham ini adalah Macquarie Capital Securities senilai Rp 18,333 miliar, Nomura Indonesia senilai Rp 12,596 miliar, dan Panca Global Securities senilai Rp 9,903 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×