kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.741   18,00   0,10%
  • IDX 6.406   -95,98   -1,48%
  • KOMPAS100 833   -14,48   -1,71%
  • LQ45 633   -9,40   -1,46%
  • ISSI 225   -3,43   -1,50%
  • IDX30 354   -4,60   -1,28%
  • IDXHIDIV20 432   -4,21   -0,97%
  • IDX80 95   -1,63   -1,69%
  • IDXV30 120   -1,45   -1,19%
  • IDXQ30 113   -1,10   -0,97%

Tender Sukarela Ketrosden (KETR) Diperpanjang hingga 18 September 2026


Rabu, 26 Agustus 2026 / 14:59 WIB
Tender Sukarela Ketrosden (KETR) Diperpanjang hingga 18 September 2026
ILUSTRASI. PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) (Dok/KETR)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) masih berupaya mengambil alih kendali PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) melalui Penawaran Tender Sukarela (Voluntary Tender Offer). Untuk memberi waktu lebih panjang bagi pemegang saham, periode tender tersebut kembali diperpanjang hingga 18 September 2026.

Sebelumnya, masa Penawaran Tender Sukarela KETR dijadwalkan berakhir pada 26 Agustus 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI pada 24 Agustus 2026, KETR memperpanjang periode penawaran mulai 27 Agustus hingga 18 September 2026.

Direktur Keuangan KETR, Vidcy Octory dalam keterbukaan informasi di BEI menyebut, perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari keterbukaan informasi sebelumnya dan perpanjangan periode pertama.

Baca Juga: Low Tuck Kwong Jajaki Penjualan BYAN, Wacana Diakusisi Haji Isam Makin Mencuat

Dalam aksi korporasi ini, IMBS membidik sebanyak-banyaknya 994.442.000 saham KETR atau setara 35% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

IMBS menawarkan harga pembelian sebesar Rp 523 per saham secara tunai. Jika seluruh saham yang ditargetkan terserap, nilai maksimal transaksi mencapai sekitar Rp 520,09 miliar.

Melalui tender sukarela tersebut, IMBS menargetkan posisi sebagai pengendali baru KETR setelah penyelesaian transaksi. Untuk menjalankan aksi ini, IMBS menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai perantara pedagang efek.

Sebelumnya, penawaran tender sukarela KETR diumumkan pada 5 Juni 2026 dan memperoleh tanggal efektif pada 23 Juli 2026. Periode penawaran awal ditetapkan pada 28 Juli–26 Agustus 2026, sebelum akhirnya diperpanjang hingga 18 September 2026.

Meski membidik pengendalian KETR, IMBS menyatakan tidak memiliki rencana mengubah kegiatan usaha utama perseroan.

KETR akan tetap menjalankan bisnis sebagai penyedia infrastruktur jaringan telekomunikasi, termasuk jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi serta penjualan sistem komunikasi kabel serat optik laut (submarine) dan terestrial atau darat.

IMBS juga menyatakan akan mendukung pengembangan usaha KETR ke depan dengan tujuan meningkatkan kinerja operasional dan finansial KETR.

Selain itu, IMBS tidak berencana melakukan delisting atau mengubah status KETR dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Artinya, setelah proses pengambilalihan selesai, KETR tetap tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Penawaran harga tender offer tersebut jauh di atas harga saham KETR di pasar sekunder. Harga KETR hingga pukul 14.44 WIB turun 9,22% di Rp 640 per saham pada Rabu (26/8/2026). 

Baca Juga: WIKA Gedung (WEGE) Raih Kontrak Baru Rp 775 Miliar Hingga Agustus 2026, Naik 568%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×