kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tekan harga pokok, laba bersih ISSP melompat 85%


Senin, 19 Agustus 2013 / 10:26 WIB
Tekan harga pokok, laba bersih ISSP melompat 85%
ILUSTRASI. Suasana di sebuah pusat penjualan barang-barang elektronik di Jakarta, Jum'at (25/02). KONTAN/Baihaki/25/2/2022


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Semester I tahun ini, PT Steel Pipe Industries of Indonesia Tbk (ISSP) membukukan pendapatan Rp1,54 triliun. Angka tersebut turun 2% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, Rp1,58 triliun.

Walaupun pendapatan turun, namun laporan keuangan perusahaan (19/8) menyebutkan, terjadi penurunan beban pokok penjualan dari 86% dari total pendapatan menjadi 79% dari total pendapatan.

Jika dibandingkan secara year on year (yoy), maka beban pokok penjualan perusahaan tersebut turun 10% menjadi Rp1,22 triliun dari sebelumnya Rp1,36 triliun. Alhasil, laba kotor ISSP naik 45% menjadi Rp324,49 miliar.

Bandingkan dengan laba kotor periode yang sama tahun sebelumnya, Rp223,23 miliar. Kenaikan laba kotor pada akhirnya mengerek laba bersih perusahaan naik 85% menjadi Rp138,09 miliar dari sebelumnya Rp74,58 miliar.

Laba bersih per saham atau earning per share (EPS) ISSP juga naik 10% menjadi Rp19,22 per saham dari sebelumnya Rp17,4 per saham. Dengan posisi itu, maka net profit margin (NPM) ISSP semester I tahun ini naik menjadi 9%. Coba bandingkan dengan NPM periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5%.

Dengan harga saham ISSP yang saat ini ada di level 188 per saham, maka price earning ratio (PER) ISSP sebanyak 4,9 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×