Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT MNC Land Tbk (KPIG) menjaminkan aset sebagai kompensasi penarikan pinjaman bank. Perseroan memperoleh pinjaman dari PT Bank Bukopin Tbk senilai Rp 100 miliar.
M Budi Rustanto, Wakil Direktur Utama KPIG mengatakan, sebagai jaminan pelunasan pinjaman itu, pihaknya menyerahkan hak guna bangunan atas lahan di Kedoya Utara atas nama PT Global Land Development milik perseroan.
Selain itu, juga ada jaminan berupa aset milik anak usaha, seperti lahan-lahan milik PT GLD Property yang berlokasi di Kebon Sirih. Lalu, lahan milik PT Investasi Hasil Sejahtera (IHS) di Dangin Puri Kangin. Perseroan juga menyerahkan aset milik PT Investasi Karya Gemilang (IKG) berupa tanah di Dauh Puri klod sebagai jaminan.
Sebagai tambahan informasi, GLD Property merupakan anak usaha yang 99% sahamnya dimiliki KPIG. Sekitar 87,79% saham IHS juga dkuasai secara langsung oleh emiten properti milik Hary Tanoesoedibjo tersebut dan secara tidak langsung dimiliki oleh GLD Property sebesar 12,21%. Adapun, pada IKG, KPIG mengempit 99,99% secara langsung dan secara tidak langsung sebesar 0,01% melalui GLD Property.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News