kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -17.000   -0,89%
  • USD/IDR 16.483   54,00   0,33%
  • IDX 7.522   -27,67   -0,37%
  • KOMPAS100 1.055   -3,67   -0,35%
  • LQ45 795   -3,24   -0,41%
  • ISSI 255   0,03   0,01%
  • IDX30 412   -1,49   -0,36%
  • IDXHIDIV20 469   -3,46   -0,73%
  • IDX80 119   -0,38   -0,32%
  • IDXV30 123   -0,54   -0,43%
  • IDXQ30 130   -0,68   -0,52%

Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Fasset Soroti Dampak Negatifnya


Rabu, 30 Juli 2025 / 17:46 WIB
Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Fasset Soroti Dampak Negatifnya
ILUSTRASI. REUTERS/Benoit Tessier/Illustration. Soal pengenaan PPh kripto sebesar 0,21%, Fasset Indonesia menilai para trader akan mengalihkan aktivitasnya ke platform luar negeri.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025 dan menetapkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%–0,2%. Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, Country Director Fasset Indonesia, Putri Madarina menilai bahwa tarif PPh atas transaksi kripto kini lebih tinggi dibandingkan PPh final atas transaksi saham di bursa yang dikenakan sebesar 0,1%.

“Perbedaan ini perlu menjadi bahan pertimbangan untuk menjaga keseimbangan perlakuan fiskal antar instrumen keuangan,” ujar Putri kepada Kontan, (30/7).

Baca Juga: Berlaku Agustus, Jual Aset Kripto di Platform Asing Kena PPh Final 1%

Lebih lanjut, Fasset menilai bahwa penyesuaian tarif pajak ini berpotensi mengurangi frekuensi transaksi, atau bahkan mempertimbangkan untuk menggunakan platform luar negeri yang tidak menerapkan pemotongan pajak secara langsung.

Ia menekankan, tanpa insentif fiskal atau dukungan kebijakan bagi exchange teregulasi dalam negeri, daya saing platform lokal bisa terdampak. 

“Investor mungkin terdorong untuk memindahkan aktivitas ke luar ekosistem nasional. Hal ini tentu dapat berdampak pada efektivitas pengawasan serta hilangnya potensi penerimaan negara," tambahnya.

Sebagai bentuk kepatuhan, Fasset telah menyesuaikan sistem pemotongan PPh Final agar berjalan otomatis per 1 Agustus 2025. Perusahaan juga akan aktif mengedukasi pengguna mengenai perubahan kebijakan ini.

“Harapannya, regulator juga mempertimbangkan kembali kebijakan ini karena sejatinya kripto juga berkontribusi terhadap inklusi keuangan yang menjadi salah satu tujuan dari Bank Indonesia dan OJK,” pungkas Putri.

Baca Juga: Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik, Begini Tanggapan Triv

Selanjutnya: Ditopang Harga Jual Emas, Pendapatan Bumi Resources Minerals (BRMS) Tumbuh 97%

Menarik Dibaca: Cara Cek PIP dan Saldo Dana PIP 2025 yang Sudah Cair Langsung dari Ponsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×