kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik Jadi 0,21%, Ini Tanggapan Tokocrypto


Rabu, 30 Juli 2025 / 13:35 WIB
Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik Jadi 0,21%, Ini Tanggapan Tokocrypto
ILUSTRASI. Pemerintah telah menerbitkan PMK nomor 50 tahun 2025 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. REUTERS/Benoit Tessier/Illustration


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025. 

Salah satu yang dibahas dalam aturan itu adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% – 0,2%.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur perubahan skema perpajakan aset kripto. Kebijakan ini merupakan babak baru yang menandai perubahan status aset kripto dari sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital. 

Legitimasi ini menjadi langkah penting yang menunjukkan bahwa pemerintah semakin mengakui keberadaan dan potensi industri aset digital secara lebih serius. Skema perpajakan yang baru cukup progresif. 

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Penambang Aset Kripto Dikenai Pajak Penghasilan (PPh)

Dengan penghapusan PPN dan penerapan pajak penghasilan (PPh) final hanya pada saat penjualan aset, investor tidak lagi dibebankan pajak saat pembelian. Ini bisa memberikan efisiensi dan kepastian lebih baik bagi para investor. 

“Penyederhanaan skema pajak kripto oleh pemerintah memang patut diapresiasi, tetapi ketentuan ini belum sepenuhnya memenuhi harapan para pelaku industri,” ujar Calvin kepada Kontan, Rabu (30/7).  

Perlu diingat, tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan pasar saham, meskipun total PPh final 0,21% sama dengan skema sebelumnya (PPN 0,11%+PPh Final 0,1%). Kendati demikian, Calvin menilai angka ini cukup kompetitif dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pajak kripto terendah di dunia. 

Namun demikian, perlu dicatat bahwa skema PPh final masih memiliki kelemahan. Karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. Berbeda dengan capital gains tax yang hanya berlaku saat investor mendapatkan keuntungan. 

Baca Juga: Transaksi di Tokocrypto Sentuh Angka US$ 4 Miliar, Meningkat 10%

“Ini menjadi salah satu catatan penting dari kami agar ke depan kebijakan pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dan ekonomi digital yang dinamis,” ucap Calvin. 

Jika dibandingkan dengan skema perpajakan di pasar saham, Calvin menyebut tarif kripto masih relatif lebih tinggi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri, mengingat kripto adalah sektor yang masih dalam tahap pertumbuhan dan membutuhkan insentif untuk berkembang lebih inklusif.  

Tokocypto juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penerapan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform luar negeri. Langkah ini penting untuk menciptakan level playing field yang adil antara platform lokal dan asing, sekaligus menjaga potensi penerimaan pajak negara. 

Secara umum, Tokocrypto berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, Tokocrypto mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia.   

Baca Juga: Aturan Baru PMK Nomor 50 Tahun 2025 Terkait PPN dan PPh Aset Kripto, Apa Isinya?

Saat ini, Calvin mengaku bahwa Tokocrypto tengah melakukan proses konsolidasi internal dan penyesuaian sistem, baik dari sisi transaksi maupun pelaporan pajak. Hal ini agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tokocrypto juga memahami pentingnya penerapan aturan pajak yang jelas dan terstruktur. Namun perlu diakui bahwa ada sejumlah tantangan teknis dan operasional yang harus diselesaikan. Terutama dalam hal integrasi sistem, penyesuaian API, serta pelaporan yang akurat dan tepat waktu ke otoritas pajak. 

“Oleh karena itu, sebelumnya kami juga telah mengusulkan agar pemberlakuan aturan ini diberi masa transisi minimal satu bulan setelah PMK resmi diterbitkan. Tujuannya agar seluruh platform perdagangan Aset Kripto di Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan infrastruktur teknis dan kepatuhan administratif, serta memberikan edukasi kepada pengguna mengenai perubahan kebijakan ini,” jelas Calvin.

Selanjutnya: Pemerintah Menargetkan Sekolah Rakyat Dapat Menampung 15.000 Siswa Pada Tahun 2025

Menarik Dibaca: Gempa Rusia 8,7 M, BMKG Rilis Peringatan Dini Siaga Tsunami di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×